30 Liter Tuak Diamankan di Padang Panjang

    30 Liter Tuak Diamankan di Padang Panjang

    PADANG PANJANG – Baru seminggu lalu disita, Tim Penegak Perda kembali amankan 30 liter minuman keras (miras) jenis tuak, Sabtu (12/3/2022) malam.

    “Tuak tersebut adalah milik orang yang sama. Yakni “RT” (29) warga Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat yang terjaring dalam operasi penegakan perda Senin, (7/3) lalu, ” ucap Kabid Penegakan Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra didampingi, Polisi Pamong Praja Ahli Muda, Idris dan Kasi Operasional, Musben Zakir.

    Selain menemukan 30 liter tuak, “RT” juga tengah melayani pengunjung minum di tempatnya. Semua barang bukti ditemukan di dapur dan langsung diamankan ke Markas Satpol PP guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Ditambahkan Herick, “RT” diduga melanggar Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (7) Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penindakan Penyakit Masyarakat dengan ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta.

    Tim Penegak Perda terus melanjutkan operasi dengan sasaran rumah kontrakan dan kos-kosan di Kota Padang Panjang.

    Tim melakukan pemeriksaan identitas setiap penghuni. Hal ini masih dalam rangka penegakan Perda No. 9 Tahun 2010.

    “Alhamdulillah, tidak ditemukan kejanggalan dan indikasi pelanggaran. Tim hanya memberikan arahan kepada penghuni rumah kontrakan dan kos untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum, ” katanya.

    Operasi yang dilakukan juga guna menyambut bulan Ramadhan yang tidak lama lagi. (*)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Tetapkan Kepengurusan 19 DPC, Jazilul Fawaid:...

    Artikel Berikutnya

    Gempa Pagi Hari di Sumbar Berkekuatan M...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kepengurusan KAN Lubuk Kilangan Dikukuhkan, Wako Hendri Septa: Mari Bersinergi Membangun Nagari
    Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah dan Rektor Universitas Islam Riau, Menandatangani Memorandum of Understanding
    Kerusakan Bahu Jalan Pertigaan Kompi Cubadak Mentawai Kota Pariaman Bahayakan Pengendara
    Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang – Pekanbaru Divonis Bebas
    Enam Anggota DPRD Padang dari 4 Fraksi Setujui Interpelasi Wali Kota

    Tags