Gubernur Sumbar Minta Kadin Pusat Dengarkan Suara Daerah

    Gubernur Sumbar Minta Kadin Pusat Dengarkan Suara Daerah
    Gubernur Sumbar

    PADANG - Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah meminta Kadin pusat agar taat aturan yang dibuatnya sendiri.

    “Kita tentu tidak ingin Kadin Sumbar ribut, apalagi pecah, ” kata Mahyeldi , Jumat (22/7).

    Menurut Gubernur, semestinya pemerintah dan semua pihak taat pada etika yang dibuatnya sendiri, tanpa itu, maka akan muncul masalah.”Aturan sudah dibuat oleh Kadin pusat, maka yang membuat mesti mematuhinya jangan dilanggar apa yang dibuat sendiri. Jangan ada lagi pengurus pusat yang membuat gaduh organisasinya di daerah. ”

    Menurut Mahyeldi ia sudah berkomunikasi dengan Ketua Kadin M. Arsyad Rasjid tentang masalah yang muncul di Kadin Sumbar. Komunikasi juga dibangun dengan Ketua Dewan Pertimbangan Anindya N. Bakrie. Dalam komunikasi itu gubernur meminta agar aspirasi daerah didengar.

    “Kita tidak mau gara-gara pusat tidak mematuhi ketentuan yang dibuat sendiri, terjadi keributan dalam organisasi, semestinya fakta dan suara pengusaha yang protes didengar dengan baik dan seksama, ” katanya.

    Sejauh itu Kadin pusat belum memberi kata akhir. Pengurus pusat menurut informasi terakhir sedang membahas dokumen dan informasi dari dua kubu Kadin Sumbar yang bersiteru.

    Pada Sabtu besok Kadin Sumbar akan melaksanakan musyawarah provinsi (Musprov). Menurut Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar, Budi Syukur, acara yang akan digelar itu melanggar AD/ART Kadin. Melanggar antara lain karena masa jabatan pengurus sudah lama habis, jadi tak sesiapapun di kepengurusan yang boleh melaksanakan Musprov.

    Yang melanggar, katanya, tak lain, Ketua Kadin Sumbar, Ramal Saleh. Karena itu tiga Ketua Dewan Kadin Sumbar takkan hadir dalam acara Sabtu itu. Ketiganya, ketua dewan kehormatan, pertimbangan dan ketua dewan penasihat.

    Tapi, menurut pengurus Kadin, tak ada pelanggaran apapun. Ketua Kadin kota dan kabupaten se Sumbar menyatakan akan hadir. Ini, karena dinilai Musprov tak melanggar apapun. Tapi, menurut pengusaha Aim Zen, pernyataan itu salah.

    “Jauh-jauh hari Kadin kabupaten dan kota serta anggota luar biasa, justru sudah membuat mosi tak percaya pada ketua, Ramal Saleh. Jadi tidak benar itu, ” katanya. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Kursi Wali kota Padang Kosong Tak Bisa Diisi,...

    Artikel Berikutnya

    Sebanyak 54 Pelajar Kota Pariaman Lulus...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kepengurusan KAN Lubuk Kilangan Dikukuhkan, Wako Hendri Septa: Mari Bersinergi Membangun Nagari
    Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah dan Rektor Universitas Islam Riau, Menandatangani Memorandum of Understanding
    Kerusakan Bahu Jalan Pertigaan Kompi Cubadak Mentawai Kota Pariaman Bahayakan Pengendara
    Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang – Pekanbaru Divonis Bebas
    Enam Anggota DPRD Padang dari 4 Fraksi Setujui Interpelasi Wali Kota

    Tags