Afrizal
Afrizal
  • Jul 2, 2022
  • 4814

Polres Pariaman Bekuk Pelaku Curanmor 

Pariaman, – Polres Pariaman menangkap seorang pria atas kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Kota Pariaman, AKBP Abdul Azis mengatakan, pelaku berinisial RJ, 28 tahun, alamat Desa Naras II, Kecamatan Pariaman Utara, Pariaman.

“Yang bersangkutan ditangkap di sebuah warung di daerah tersebut pada Jumat (1/7/2022) sekitar pukul 22.30 WIB kemarin, ” ujarnya.

Dia menuturkan, penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan dari keterangan pelaku yang telah ditangkap sebelumnya, yakni G.

Pelaku G yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Pariaman dalam perkara lain, mengaku melakukan curanmor bersama RJ.

“Mereka melakukan pencurian Yamaha RX King di Toko Kurnia di By Pass Pariaman, Kecamatan Pariaman Timur, Pariaman, Kamis (30/6/2022), ” ungkapnya.

Setelah menerima informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Penangkapan pelaku RJ dilakukan setelah keberadaan pelaku diketahui berdasarkan informasi masyarakat.(**)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU