Antisipasi Dampak Gempa, Sumbar Dinilai Perlu Perda Standar Minimum Bangunan Rumah

    Antisipasi Dampak Gempa, Sumbar Dinilai Perlu Perda Standar Minimum Bangunan Rumah

    SUMBAR, - Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Audy Joinaldy, menyatakan Sumbar sudah saatnya punya peraturan daerah (Perda) yang mengatur standar minimal pembangunan rumah.

    Ini diperlukan, utamanya sebagai langkah antisipasi dampak gempa bumi yang kerap terjadi. Apalagi berkaca pada bencana gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat beberapa waktu lalu.

    “Barangkali ini perlu kita bicarakan bersama, memang cost pembangunan rumah akan naik, tapi dengan regulasi, saya rasa kerusakan bangunan yang membahayakan keselamatan bisa diatasi, ” ungkap Agub Audy ketika membuka bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana di ZHM Premiere Hotel, Padang, Senin (13/6/22).

    Bimtek yang diadakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumbar itu, dihadiri Direktur Fasilitasi Penanggulangan Bencana dan Pengungsi BNPB Yusrizal, diikuti oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD dari seluruh kabupaten/kota di Sumbar.

    Wagub Audy menyebut, Sumbar memang dianugerahi alam yang indah dan tanah yang subur. Namun, di sisi lain, Sumbar merupakan ‘etalase’ bencana yang membutuhkan keawasan, kesiagaan, dan kewaspadaan.

    Kondisi seperti itu, mesti disikapi dengan meningkatkan respons cepat pemerintah terhadap kebutuhan darurat kebencanaan itu.

    Terkait hal itu, Wagub Audy menilai TRC yang sinergis dan terpadu sebagai antisipasi dampak bencana yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi, sangat penting di wilayah rawan bencana seperti di Sumbar.

    Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Sumbar Jumaidi mengharapkan melalui melalui bimbingan teknis TRC tersebut, respons baik pemerintah maupun anggota TRC dalam memberikan pelayanan dan penanganan darurat dalam penanggulangan bencana menjadi semakin baik.

    “Harapan kita kegiatan ini dapat memperlancar komunikasi seluruh sektor yang terlibat dalam penanganan, serta dapat menyampaikan saran yang tepat dalam penanggulangan bencana. Kemudian yang penting adalah bagaimana tim reaksi cepat melaporkan hasil pelaksanaan tugas di lapangan ke pos komando di lokasi bencana, ” ungkap Jumaidi.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Kakanwil DJP Sumbar dan Jambi Retno Sri...

    Artikel Berikutnya

    Wagub Audy Ingatkan Ini ke Tim PORA Sumbar,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kepengurusan KAN Lubuk Kilangan Dikukuhkan, Wako Hendri Septa: Mari Bersinergi Membangun Nagari
    Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah dan Rektor Universitas Islam Riau, Menandatangani Memorandum of Understanding
    Kerusakan Bahu Jalan Pertigaan Kompi Cubadak Mentawai Kota Pariaman Bahayakan Pengendara
    Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang – Pekanbaru Divonis Bebas
    Enam Anggota DPRD Padang dari 4 Fraksi Setujui Interpelasi Wali Kota

    Tags