“Iya, kita akan beri insentif bagi pengambil video, ” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon, Minggu (13/6/2021).
Insentif berupa penghargaan uang tunai diberikan kepada siapa saja yang memvideokan pelaku pembuang sampah sembarangan. DLH Padang memberi insentif sebesar Rp100 ribu untuk satu video.
“Insentif berupa uang tunai hanya dapat diberikan dengan syarat dan ketentuan berlaku, ” terang Mairizon.
DLH Padang menetapkan, video yang dikirimkan pelapor diharuskan memperlihatkan aktivitas pelanggaran (membuang sampah sembarangan). Termasuk memperlihatkan wajah pelaku secara jelas.
“Selain itu, informasi melalui video dapat memberikan petunjuk bagi petugas untuk menemukan pelaku. Contohnya seperti plat nomor kendaraan, dan lain sebagainya, ” tutur Mairizon.
Setelah mendapatkan video kiriman dari pelapor, petugas DLH dan Satpol PP akan memverifikasi kebenaran video tersebut. Apabila video dan data yang dikirimkan dianggap benar dan valid, serta pelaku pembuang sampah sembarangan diproses peradilan, pelapor akan mendapat insentif sebesar Rp100 ribu.
Baca juga:
30 Liter Tuak Diamankan di Padang Panjang
|
“Silakan kirim video melalui whatsapp di nomor 08116618603, atau ke http://bit.ly/sikatpel, ” sebut Mairizon.
DLH Kota Padang menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Mairizon mengimbau kepada pelapor atau pemilik video untuk tidak mengunggah video di media sosial.
“Kita akan jaga keamanan identitas pelapor, ” tukuk Kadis LH Kota Padang.(*)