Deadline Data Kerusakan Gempa Pasbar 3 Hari Lagi

    Deadline Data Kerusakan Gempa Pasbar 3 Hari Lagi

    PASAMAN, - Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Risnawanto memberi dateline atau batas waktu penyelesaian data kerusakan gempa di kabupaten itu dalam kurun waktu tiga hari ke depan.

    Hal ini dia tegaskan saat rapat memimpin koordinasi (Rakor) terkait percepatan data kerusakan rumah pasca gempa bersama jajaran, di Aula Kantor Wali Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Senin (4/4/2022).

    Selain meminta kelengkapan data kerusakan dalam kurun waktu tiga hari kedepan, Wabup juga menjelaskan bahwa semua dinas terkait telah turun ke lokasi untuk mendata rumah-rumah yang terdampak gempa baik kerusakan ringan, kerusakan sedang dan berat.

    Namun, terkendala dengan masih banyaknya masyarakat yang berada di tenda-tenda pengungsian di berbagai lokasi, sehingga data yang dibutuhkan belum lengkap atau belum bisa didapatkan.

    “Hari kedua pasca gempa, dinas terkait telah ke lapangan mendata rumah masyarakat yang terdampak. Namun rata-rata masyarakatnya masih berada di tenda-tenda pengungsian. Sehingga tim kita hanya bertemu orang-orang sekitar. Belum semua nama yang didapatkan, jadi datanya juga belum lengkap, ” ucap Risnawanto.

    Ia melanjutkan, baik dari BNPB maupun pemerintah provinsi sudah meminta data kepada Pemda Pasbar. Sesuai arahan, dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sudah memiliki data sendiri, dari nagari juga tentunya sudah mengantongi data.

    “Namun agar tidak menghasilkan perbedaan yang besar, data yang ada perlu disinkronkan kembali. Data by name, by address dan by NIK juga harus disesuaikan, ” tegasnya.

    Ia menambahkan, dimanapun daerah terdampak bencana besar yang datangnya tiba-tiba tentu membutuhkan waktu pendataan yang cukup lama. Bahkan, masa transisi diberikan waktu selama tiga bulan.

    Selain itu, kepada masyarakat ia berharap, untuk bersabar kepada pemerintah dalam menjalankan proses itu.

    “Contohnya untuk membangun huntara, diperlukan data yang jelas, kemudian dibuatkan izin dan SK nya oleh pemerintah daerah. Perlu adanya pengertian dari bapak ibu semua kepada pemerintah untuk sabar dalam proses tersebut. Saya berharap, jangan sampai ada yang tertinggal ketika melakukan pendataan, ” sebut Risnawanto.

    Dalam kurun waktu tiga hari kedepan tegasnya, data yang ada harus difinalkan. Melalui bantuan aplikasi inaRisk dan disesuaikan dengan fitur yang ada. Kerjasama dan kekompakan diperlukan, dalam menyamakan jawaban atas data-data yang diperlukan. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Polres Dharmasraya Gelar Patroli dan Pengamanan...

    Artikel Berikutnya

    Tim dari Polres Solok Pastikan Distribusi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kepengurusan KAN Lubuk Kilangan Dikukuhkan, Wako Hendri Septa: Mari Bersinergi Membangun Nagari
    Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah dan Rektor Universitas Islam Riau, Menandatangani Memorandum of Understanding
    Kerusakan Bahu Jalan Pertigaan Kompi Cubadak Mentawai Kota Pariaman Bahayakan Pengendara
    Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang – Pekanbaru Divonis Bebas
    Enam Anggota DPRD Padang dari 4 Fraksi Setujui Interpelasi Wali Kota

    Tags