Diduga Lakukan Penipuan Modus Proposal Masjid Ditangkap di Bukittinggi

    Diduga Lakukan Penipuan Modus Proposal Masjid Ditangkap di Bukittinggi

    BUKITTINGGI – Polisi Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap tiga orang yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjemput proposal milik salah satu masjid di daerah setempat, dua diantaranya adalah pasangan suami istri.

    Kapolsek Kota Bukittinggi, Kompol Rita mengatakan ketiganya ditangkap setelah adanya laporan dari pengurus masjid yang mengetahui aksi tersebut.

    “Mereka diamankan di daerah Sarojo berdasarkan informasi masyarakat, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengambil proposal milik panitia Khatam Alquran Masjid Ihsan Inkorba yang telah dititip ke rumah-rumah, toko dan lainnya sekitar kota, ” kata Kompol Rita di Bukittinggi, Sabtu.

    Pelaku masing-masing berinisial TRS alias YG (39) dan istrinya PM (22), beralamat sama dengan Masjid Ihsan yang menjadi korban yaitu di Asrama Kodim Inkorba Kota Bukittinggi.

    “Serta satu orang lagi perempuan AR (16) warga Padang Pariaman, awalnya proposal itu disepakati akan dijemput pada Kamis (02/06), namun sudah didahului oleh pelaku yang mengaku menjadi pengurus masjid, ” kata Rita.

    Pelapor merupakan salah seorang pengurus Masjid Ihsan, Fajri Putra yang pertama kali mengetahui aksi pelaku ketika ia hendak menjemput proposal di sebuah toko.

    “Ketika salah seorang panitia datang untuk mengambil proposal, ternyata keterangan dari pihak toko, proposal sudah diambil yang mengaku dari panitia, ” kata Rita.

    Ketua Pemuda Inkorba, Nofrianto Boyon mengatakan salah seorang pelaku sebelumnya juga sudah pernah berurusan dengan kepolisian.

    “Kalau tidak salah, ia juga pernah ditahan dengan kasus pencurian dan perkelahian, semoga kejadian ini tidak terulang lagi, kami memang akan melaksanakan acara Khatam Al Quran, ” katanya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 372 jo 64 KUH pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Gubernur Lepas Kloter Pertama JCH Embarkasi...

    Artikel Berikutnya

    Lewat Halal Bihalal, Forum Komunikasi Serdadu...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kepengurusan KAN Lubuk Kilangan Dikukuhkan, Wako Hendri Septa: Mari Bersinergi Membangun Nagari
    Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah dan Rektor Universitas Islam Riau, Menandatangani Memorandum of Understanding
    Kerusakan Bahu Jalan Pertigaan Kompi Cubadak Mentawai Kota Pariaman Bahayakan Pengendara
    Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang – Pekanbaru Divonis Bebas
    Enam Anggota DPRD Padang dari 4 Fraksi Setujui Interpelasi Wali Kota

    Tags