PADANG, – Jajaran Satreskrim Polresta Padang membekuk dua pria terkait kasus dugaan pencurian dengan kekerasan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, dua tersangka tersebut masing-masing berinisial ASB, 22 tahun, dan MR, 19 tahun.
Dua pria pengangguran itu ditangkap Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Padang Barat, Padang, Senin (4/4/2022).
“Aksi pencurian dengan kekerasan sendiri terjadi pada, Senin (28/4/2022) sekira pukul 04.50 WIB di depan Bank Danamon Jalan Bundo Kanduang, Kecamatan Padang Barat, Padang, ” ujar Dedy kepada , Selasa (5/4/2022).
Dia menuturkan, kejadian berawal ketika korban yang seorang pria sedang berada di tempat kejadian perkara sambil menelpon.
Kemudian, kedua tersangka datang mencegat korban sambil mengacungkan klewang.
“Selanjutnya, terlapor (tersangka) mengancam korban untuk menyerahkan handphone-nya. Karena takut korban mengeluarkan handphone dari dalam saku celananya dan lansung ditarik oleh terlapor, ” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban merasa tidak senang dan dirugikan sekitar Rp2 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
Setelah menerima laporan itu, polisi melakukan penyelidikan keberadaan handphone korban dan ditemukan dalam penguasaan seorang perempuan perempuan berinisial F, 21 tahun.
Dari hasil interogasi, F mengaku telah membeli handphone tersebut dari temannya yakni tersangka ASB. Berdasarkan informasi itu, polisi lalu memancing yang bersangkutan untuk datang ke lokasi penangkapan.
Tanpa sadar, ASB pun datang bersama temannya yang merupakan tersangka MR dengan motor. Keduanya lalu dibekuk polisi. Senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut juga ditemukan di rumah tersangka ASB.
Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. (**)