PARIAMAN - Di Kota Pariaman, inspektorat setempat turut memberikan pembinaan, memeriksa pengelolaan dana BOS yang dikelola sekolah untuk menghindarkan kelalaian administrasi dan mall penggunaan dana tersebut.
Selama ini penggunaan dana BOSS oleh sekolah berjalan sebagaimana fungsinya, cuma terkadang ada juga ditemui kelalaian dalam administrasi.
Yurnal, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Pariaman, kepada wartawan, Senin (20/6-2022), bahwa dana BOS saat ini sudah pencairan tahap dua.
Dana itu langsung dari Kementerian Pendidikan ke rekening sekolah - sekolah. Walaupun tercatat di APBD, namum itu hanya tercatat saja angka - angkanya.
Dana tersebut diberikan secara bertahap, setahun iru tiga tahab, jadi sekarang sudah bulan Juni tahun 2022, pencairan tahap dua sudah mulai, kata Yurnal.
Indeknya dihutung per siswa, SD Rp900.000, -/siswa dan SMP Rp1.100.000, -/siswa/tahun.
Turut sertanya inspektorat melakukan pemeeiksaan itu, hanya sebagai pendamping dan pembinaan, pengingatkan sekolah, agar para pengelola dana BOSS untuk kemajuan pendidikan itu tidak terlibat hukum.
Dana BOS itu murni diterima sekolah, sesuai jumlahnya, jadi dalam penggunaanya sekolah jangan sampai salah guna.
"Tetap hati-hati dalam penggunaanya, jangan sampai lupa bukti - bukti penggunaanya, sebab terkait penggunaan dana tersebut tetap ada cek dan kros cek, " kata Yurnal. (*)