PADANG – Dengan legowo Kepolisian Daerah Sumatera Barat menerima kekalahan gugatan praperadilan yang dilayangkan pemohon seorang wartawan media online asal Kabupaten Tanah Datar Joni Hermanto terkait terbitnya SP3 yang dikeluarkan Posek Lima Kaum Polres Tanah Datar terkait perkara penganiayaan dengan tersangka AA (46), di Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar.
“Seperti yang sama-sama sudah kita ketahui, bahwa gugatan praperadilan dimenangkan oleh pemohon, untuk itu kita akan melanjutkan perkara (penganiayaan) sesuai perintah pengadilan, ” kata Kabidhumas Polda Sumbar Kombes. Pol. Satake Bayu Stianto, SIK melalui selulrnya, Kamis (07/07).
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan yang dialami Joni Hermanto, dima Joni tiba-tiba di serang oleh AA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di depan kantor PWI Batusangkar saat turun dari mobil pada 8 Desember 2020 lalu. Atas kejadian itu Joni mengalami beberapa luka dibagian kepala dan beberapa bagian tubuh lainnya sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, selang sehari setelah itu perkara langsung ditingkatkan ke penyidikan dan diikuti penetapan tersangka kepada AA, karena adanya perdamaian antara Joni dengan tersangka, polisi akhirnya menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan).
Joni yang awalnya tidak keberatan diterbitkannya SP3, namun karena tersangka mengingkari perdamaian, Joni lalu meminta perkara tersebut dibuka kembali melalui gugatan praperadilan yang didaftarkannya pada tanggal 13 Juni 2022 ddengan perkara No. 01/Pid.Pra/2022/PN.Bsk.
“Dalam hal ini saya melihat tersangka tidak ada itikat baik menjaga perdamaian, makanya saya putuskan untuk melanjutkan perkara itu, ” tutur Joni saat berbincang dengan beberapa awak media di aula kantor Bupati Tanah Datar, Kamis (07/07).
Sidang pertama bergulir pada tanggal 27 Juni 2022 dengan hakim pemeriksa Erwin Radon, SH, MH sampai akhirnya sidang diputus digelar pada tanggal 5 Juli 2022 dengan putusan hakim menerima permohonan Pemohon (Joni) secara keseluruhannya, serta memerintahkan Termohon (Polsek Lima Kaum) membuka kembali perkara penganiayaan dimaksud.
Atas kemenangannya, Joni menyampaikan sujud syukur dan apresiasi kepada hakim yang sudah memutus perkara dengan adil, proporsonal dan objekstif serta meminta polisi segera menangkap tersangka.(***)