SUMBAR, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Sumbar) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukittinggi tahun anggaran 2018-2020. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 16 miliar.
"Ya, saat ini sudah naik ke penyidikan. Perintah penyidikan ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar nomor print 03 /L.3/Fd.1//03/2022, tertanggal 23 Maret 2022, " kata Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra, Senin (4/7/2022).
Menurutnya, dugaan kasus korupsi RSUD Bukittinggi ini ada dugaan penyelewengan anggaran dan indikasi tidak sesuai spesifikasi, sehingga bisa merugikan keuangan negara.
"Perkiraan sementara dari penyidik Kejati Sumbar, sekitar Rp 16, 5 miliar. Tapi lebih pastinya harus menunggu hasil audit dari auditor lembaga negara, bisa saja dari BPK atau BPKB, " tuturnya.
Fifin mengungkapkan, setelah di sidik, akan ada kemungkinan ditetapkan tersangka. Namun, semua itu tergantung dari hasil penyidikan yang saat ini tengah berjalan.
"Kita tunggu hasil dari penyidikan. Kemungkinan ada (tersangka), tetapi kami belum bisa apa-apa, karena proses kasus korupsi ini cukup panjang, " katanya.
Ditambahkannya, kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat kepada Kejati Sumbar pada 10 November 2021 dan sekarang perkembangan kasusnya sudah naik sidik.
"Untuk sementara ini, sekitar 8 orang saksi yang sudah kitadiperiksa, tetapi siapa orang-orang yang telah kami periksa belum bisa disampikan. Pemeriksaan ini lantaran ada indikasi kerugian negara, " tuturnya.(**)