PADANG, – Jajaran Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap lima orang pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar di Kota Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kelima pelaku masing-masing berinisial Y, 60 tahun, sopir; E, 50 tahun, wiraswasta; dan RA, tahun, 19 tahun, pengangguran.
Kemudian, RJ, 31 tahun, sopir, dan R, 23 tahun, buruh. Kelimanya merupakan warga Kota Padang.
“Mereka ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi secara ilegal, ” ujar Satake kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (8/6/2022).
Menurutnya, penangkapan kelima pelaku berlangsung di sebuah gudang di terminal truk Koto Lalang, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang, Selasa (7/6/2022) pukul 17.30 WIB kemarin.
Penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan BBM subsidi.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku yaitu membeli BBM subsidi jenis biosolar ke SPBU Bandar Buat menggunakan mobil truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi, lalu dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali, ” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada dua unit mobil truk tongkang yang dilengkapi tangki modifikasi sedang mengantri pengisian BBM jenis biosolar di SPBU tersebut.
Ps Kanit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKP Gusnedi mengatakan, polisi kemudian membuntuti kedua mobil truk tongkang tersebut.
“Didapati mobil tongkang tersebut masuk ke arah Terminal Truk Koto Lalang dan melakukan pembongkaran di sebuah gudang. Kemudian kita lakukan penggerebekan, ” ungkapnya.
Dia menerangkan, berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah beraksi sejak April lalu. Pihaknya saat ini masih mendalami kemana saja BBM itu dijual.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti 35 buah jeriken kapasitas 33 liter berisi biosolar, 16 buah jerigen kapasitas 35 liter berisi biosolar, 54 buah jerigen kosong, 4 buah slang plastik, 2 unit mobil truk tongkang dengan tangki yang dimodifikasi, dan 1 unit mobil minibus Toyota Avanza.
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, ” pungkasnya.(**)