PAYAKUMBUH – Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh amankan seorang tersangka tindak pidana penganiayaan di Pasar Ibuh Timur Kel Ibuh Kec Payakumbuh Barat hari Jum’at (13/5) dini hari tadi.
Adalah inisial ST (32) warga Kelurahan Nunang Daya Bangun Kec Payakumbuh Barat diamankan pihak kepolisian di sebuah warung pada Kelurahan Ibuh karena dengan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak penganiayaan terhadap orang lain yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada punggung akibat tusukan, luka memar pada wajah serta luka robek di pelipis sebelah kiri.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Akno Pilindo, S.H., M.H menceritakan penangkapan di dasari oleh Laporan yang di buat oleh Korban dengan nomor LP/B/133/V/2022/Polsek Luhak/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar psl 170 jo 351 KUHPidana, ” Jadi berdasarkan laporan tersebut tim kita melakukan investigasi di lapangan dan menemukan tersangka di sebuah warung pada kawasan Kelurahan Ibuh, ” ujar Kasat.
Pada saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan interograsi di TKP polisi menemukan beberapa paket yang di duga narkotika jenis sabu dan gaja pada celana dalam tersangka.
” Betul tim kita juga menemukan bungkusan yang di duga narkotika pada celana dalam tersangka, untuk itu kita berkoordinasi dengan rekan di Satuan Reserse Narkotika untuk prosesnya lebih lanjut, ” terang Kasat.
Dengan demikian tersangka penganiayaan beserta barang buktinya berupa 1 bungkus plastik warna putih berisikan narkotika gol 1 jenis ganja, 9 paket narkotika jenis sabu di bungkus dengan plastik bening dan Handphone merk Realme warna biru telah di amankan pihak kepolisian untuk di lanjutkan proses hukum.(*)
Baca juga:
Polres Solok Tangkap Pemilik Lima Paket Sabu
|