Polisi Tangkap Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Bukittinggi

    Polisi Tangkap Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Bukittinggi

    BUKITTINGGI - Tim Satuan Reskrim Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat (Sumbar) meringkus seorang ayah yang diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

    "Kejadian itu dilakukan pelaku inisial HC (34) setelah sang istri meninggal sekitar sebulan yang lalu dan kemudian hanya tinggal bertiga dengan dua orang anaknya yang masih kecil, " kata Kanit IV PPA Reskrim Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur dikutip Antara, Sabtu, 2 April.

    Pelaku diduga melakukan perkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia 12 tahun di bawah pengaruh minuman keras.

    "Pelaku sering mabuk minuman keras, ia dilaporkan dari pengaduan sang anak kepada adik pelaku yang kemudian memberikan laporan pengaduan, menurutnya kejadian sudah dilakukan sebanyak dua kali, " kata Tiara.

    Pelaku dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/72/IV/2022/Res Bkt/SPKT, tanggal 1 Maret 2022.

    Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bukittinggi, dan Piket Sat Reskrim Polres Bukittinggi langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan.

    "Dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban memang terlihat kejanggalan dan kerusakan, ditambah keterangan dari korban tim langsung bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku, " kata Tiara.

    Pelaku ditangkap pada Jumat (1/4) di rumahnya dengan surat perintah penangkapan Nomor Sp.kap / 17 / IV / 2022 / Reskrim, tanggal 1 Maret 2022.

    "Pelaku mengelak dan tidak mengakui perbuatannya serta berusaha melawan petugas ditambah kondisinya dalam keadaan pengaruh minuman keras, " kata dia lagi.

    Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai pengendara ojek online diketahui melakukan aksinya pertama kali saat kejadian terakhir yang dilakukannya ditolak keras oleh sang anak yang kemudian mengadu ke adik pelaku sambil menangis.

    Kasat menambahkan kini pelaku sudah diamankan di mapolres untuk mengungkap fakta dengan penyelidikan lebih jauh.

    "Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah hanya anak kandung yang menjadi korban atau ada korban lainnya, " katanya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Kecelakaan Maut Terjadi di Jalan Padang-Painan,...

    Artikel Berikutnya

    Mulai 30 April TV Analog Dimatikan, Pemerintah...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kepengurusan KAN Lubuk Kilangan Dikukuhkan, Wako Hendri Septa: Mari Bersinergi Membangun Nagari
    Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah dan Rektor Universitas Islam Riau, Menandatangani Memorandum of Understanding
    Kerusakan Bahu Jalan Pertigaan Kompi Cubadak Mentawai Kota Pariaman Bahayakan Pengendara
    Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang – Pekanbaru Divonis Bebas
    Enam Anggota DPRD Padang dari 4 Fraksi Setujui Interpelasi Wali Kota

    Tags