PARIAMAN – Diduga telah menyebar foto bugil seorang janda yang juga mantan kekasihnya, M, 38, seorang pria asal V Koto Timur, Padang Pariaman ditangkap polisi. Lelaki duda tersebut ditangkap di kediamannya, Rabu (8/6) sore.
Kepala Kepolisian Resor Pariaman melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Muhammad Arvi, kepada wartawan, Kamis (9/6) menyebutkan bahwa M menyebar foto-foto bugil janda yang sempat jadi kekasihnya itu melalu media sosial, facebook. Tindakan itu dia lakukan karena lamarannya untuk menikahi, ditolak.
Dijelaskan Kasat Reskrim, duda beranak satu itu sengaja membuat akun facebook atas nama korban. Melalui akun facebook itulah, M menyebarkan foto-foto bugil si janda yang asli Kota Pariaman tersebut.
Korban tadinya mengaku tidak tahu ada foto-foto bugilnya yang tersebar di media sosial. Ia mengetahui belakangan setelah ada warga yang mempertanyakan hal itu kepada dirinya.
Setelah mengetahui bahwa yang telah menyebarkan foto bugilnya adalah M, korban lalu melaporkan tindakan tersangka ke Polres Pariaman. Dia melapor Selasa (7/6) kemarin dan Rabu (8/6) sore, anggota Reskrim menangkap terduga pelaku yang sehari-hari mengelola kedai makanan tersebut.
Terkait perbuatannya, tersangka M akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu dengan ancaman enam tahun penjara. (**)