Semua Tempat Hiburan Malam di Padang Tutup Selama Ramadan, yang Buka Bakal Disanksi

    Semua Tempat Hiburan Malam di Padang Tutup Selama Ramadan, yang Buka Bakal Disanksi

    PADANG, - Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim menyampaikan selama bulan Ramadan 1443 H, seluruh tempat hiburan malam di Kota Padang harus ditutup.

    Penutupan tempat hiburan malam ini untuk memberikan kenyamanan dan ketenteraman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah selama puasa.

    “Ya, seperti tahun-tahun sebelumnya semua tempat hiburan malam harus tutup. Nanti akan ada surat edarannya, ” kata Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim, Jumat (18/3/2022).

    Mursalim meminta kepada pemilik tempat hiburan malam dan sejenisnya agar tidak menjalankan usahanya selama Ramadan.

    Ia menambahkan, Satpol PP akan intens melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan yang dapat menganggu ketertiban dan ketenteraman umum.

    Bagi tempat hiburan malam yang masih nekat membuka selama bulan Ramadan, kata dia, maka Satpol PP tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas hingga penutupan sementara tempat usaha.

    “Jika ada yang membandel, kita akan berikan sanksi. Mulai dari teguran hingga penutupan sementara kegiatan operasional, ” tegas Mursalim.

    Ia menambahkan, selain mengawasi tempat hiburan malam, Satpol PP juga mengawasi warung-warung makan yang buka pagi maupun siang hari.

    “Kita berharap para pelaku usaha di Kota Padang agar dapat mematuhinya. Mari kita perbanyak ibadah di bulan suci Ramadan, ” ucap Mursalim. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Mantan Kabid Dinas PUPR Pasbar Resmi jadi...

    Artikel Berikutnya

    Permendag Tetapkan HET Baru, Minyak Goreng...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kepengurusan KAN Lubuk Kilangan Dikukuhkan, Wako Hendri Septa: Mari Bersinergi Membangun Nagari
    Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah dan Rektor Universitas Islam Riau, Menandatangani Memorandum of Understanding
    Kerusakan Bahu Jalan Pertigaan Kompi Cubadak Mentawai Kota Pariaman Bahayakan Pengendara
    Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang – Pekanbaru Divonis Bebas
    Enam Anggota DPRD Padang dari 4 Fraksi Setujui Interpelasi Wali Kota

    Tags