Seorang Pria di Padang Tipu Belasan Toko, Modusnya Order Barang

    Seorang Pria di Padang Tipu Belasan Toko, Modusnya Order Barang

    PADANG, - Jajaran Polresta Padang, (Sumbar), menangkap seorang pria berinisal AM (47) yang diduga menipu belasan toko di daerah tersebut dengan modus orderan barang.

    Penangkapan pria dengan nama panggilan Adek Kurok itu dilakukan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, pada Rabu (22/6/2022) malam.

    "Dari pemeriksaan sementara terungkap bahwa jumlah toko yang menjadi korban lebih dari enam belas unit, " kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kamis (23/6/2022).

    Belasan pemilik toko yang ditipu oleh pelaku dalam rentang waktu 2019-2022 itu menjual berbagai jenis barang seperti beras, aki, plastik, kipas angin, penanak nasi (rice cooker), dan pakaian.

    Toko-toko tersebut tersebar di beberapa titik di kota setempat di antaranya Pasar Raya, Jalan Pemuda. Belakang Lintas dua, Bandar Buat, Anduring, Simpang Kalumpang, Lubuk Lintah, Cendana, dan lainnya.

    "Kami masih terus mendalami serta mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu apakah ada korban lain, " jelasnya.

    Dari pengakuan AM juga diketahui modus yang digunakannya adalah memesan barang dalam jumlah banyak ke toko-toko calon korban.

    Setiap kali beraksi ia selalu mengenakkan kemeja putih lengan panjang, serta celana panjang hitam agar terkesan meyakinkan di mata pihak toko.

    Setelah itu ia langsung memesan sejumlah barang di toko, kemudian minta diantarkan ke sebuah alamat. Pembayaran dijanjikannya setelah barang sampai.

    Hanya saja ketika barang sampai, alih-alih membayar belanjaan yang sudah dipesan, pelaku malah mengambil sebahagian barang yang diantar kurir toko.

    Pelaku mengelabui sang kurir dengan alasan akan pergi ke rumah sebentar untuk mengantarkan barang, sedangkan sebahagian lainnya ditinggalkan bersama sang kurir di tempat semula.

    Ia berjanji setelah barang diantarkan pulang, dirinya akan kembali lagi untuk mengambil barang yang tersisa serta melakukan pembayaran.

    Namun hal itu diduga kuat hanyalah siasat yang digunakan untuk melarikan diri, serta mengembat sebahagian barang milik toko tanpa perlu membayar.

    Setelah itu, AM tidak pernah balik lagi ke tempat semula hingga menimbulkan kerugian materill bagi pemilik toko.

    Polisi yang mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya AM bisa ditangkap beserta barang bukti barang hasil penipuan. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Daerah Teken MoU dengan Kejari...

    Artikel Berikutnya

    Normalisasi Batang Mangor Kota Pariaman...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kepengurusan KAN Lubuk Kilangan Dikukuhkan, Wako Hendri Septa: Mari Bersinergi Membangun Nagari
    Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah dan Rektor Universitas Islam Riau, Menandatangani Memorandum of Understanding
    Kerusakan Bahu Jalan Pertigaan Kompi Cubadak Mentawai Kota Pariaman Bahayakan Pengendara
    Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang – Pekanbaru Divonis Bebas
    Enam Anggota DPRD Padang dari 4 Fraksi Setujui Interpelasi Wali Kota

    Tags