SUMBAR - Memastikan kelancaran distribusi BBM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat secara proaktif telah melakukan langkah-langkah antisipasi melalui kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan Pertamina, BPH Migas, Hiswana Migas serta aparat kepolisian.
Salah satunya dengan mempersiapkan pembentukan Satgas pengendalian pendistribusian BBM bersubsidi di Sumbar.
Ditemui usai rapat yang dipimpin Asisten II Setdaprov Sumbar, Wardarusmen, dan dihadiri berbagai stakeholder terkait distribusi BBM, Selasa (29/3), Kepala Dinas ESDM Sumatera Barat, Herry Martinus menyampaikan, pada tahun 2022 kuota Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar bersubsidi mengalami penurunan sebesar 1.6?ri kuota sebelumnya sebesar 424.272 KL menjadi 417.241 KL, walaupun pada akhir tahun 2021 lalu, Pemprov juga sudah mengajukan kebutuhan solar sebesar 525.922 KL. Diketahui hal ini juga seiring dengan menurunnya kuota JBT solar nasional sebesar 5%.
Meski demikian, ia mengaku Pemprov Sumbar sudah melakukan langkah-langkah pengendalian distribusi untuk menyikapi keterbatasan kuota JBT solar tersebut. Diantaranya Pemprov Sumbar menerbitkan Surat Edaran no:
500/48/PEREK/-KE/2022 tentang pengendalian pendistribusian JBT jenis solar bersubsidi, sebagai turunan dari SK BPH Migas no. 4/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 yang membatasi pengisian BBM sejumlah 40 liter per hari bagi kendaraan roda empat pribadi, 60 liter bagi angkutan orang maupun barang, dan 125 liter bagi angkutan roda enam. (**)