Terkait Kasus Hukum Oknum Polisi yang Terancam Dipecat, Ini Penjelasan Propam

    Terkait Kasus Hukum Oknum Polisi yang Terancam Dipecat, Ini Penjelasan Propam

    PADANG, - Oknum Komisaris Polisi (Kompol) berinisial B (49 tahun) Yang berdinas di Polda Sumbar sebagai Kasi Nego Ditsamapta terancam dipecat.

    Hal ini usai dirinya ditangkap Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu disebuah hotel di Kawasan Purus pada Kamis 21 April 2022.

    Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Eko Yudi Karyanto mengatakan oknum B terancam pasal berlapis dan dipecat.

    "Pelaku ini diketahui telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang ditangkap oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang, " katanya.

    Ia menjelaskan dari tangang pelaku, petugas kepolisian berhasil amankan barang bukti 11 paket kecil narkotika jenis sabu dan satu set alat hisap.

    Ia menambahkan selain menjalani peradilan umum, Kompol BA juga akan menjalani sidang internal kepolisian karena yang bersangkutan adalah personel polisi aktif.

    "Kami menunggu hasil proses peradilan dulu dan setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan baru dikuatkan dengan sidang kode etiknya, " ujarnya.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Polres Pessel OTT di Kantor Bupati, 4 ASN...

    Artikel Berikutnya

    1,8 Juta Perantau Minang Diprediksi Pulang...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kepengurusan KAN Lubuk Kilangan Dikukuhkan, Wako Hendri Septa: Mari Bersinergi Membangun Nagari
    Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah dan Rektor Universitas Islam Riau, Menandatangani Memorandum of Understanding
    Kerusakan Bahu Jalan Pertigaan Kompi Cubadak Mentawai Kota Pariaman Bahayakan Pengendara
    Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang – Pekanbaru Divonis Bebas
    Enam Anggota DPRD Padang dari 4 Fraksi Setujui Interpelasi Wali Kota

    Tags