Tiba-tiba PH Agus Suardi Cabut Surat Kuasa, Ini Alasannya

    Tiba-tiba PH Agus Suardi Cabut Surat Kuasa, Ini Alasannya

    PADANG – Pengacara Putri Deyesi Rizki mencabut surat kuasa pendampingan hukum terhadap kliennya, Agus Suardi atau Abien yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Padang, dalam kasus korupsi KONI Padang yang merugikan negara Rp 3, 1 miliar.

    Ada empat poin yang kemudian membuat Putri Deyesi Rizki memutuskan untuk mencabut surat kuasa terhadap kliennya itu.

    Pertama, Deyesi menilai kasus ini sudah tidak lagi murni hukum, tapi sudah ditunggangi unsur politik. Kemudian, dia juga mengatakan kalau Abien juga tidak bisa memperlihatkan beberapa bukti-bukti yang dia sampaikan saat jumpa pers Sabtu lalu.

    “Soal ucapannya bahwa sekitar 25 juta sampai 40 juta rupiah aliran dana hibah KONI untuk kampanye Mahyeldi dan untuk anak Mahyeldi dalam proses pemilihan Ketua KNPI Kota Padang, ternyata tak bisa diperlihatkan, ” jelas Deyesi.

    Yang ada menurutnya hanya bukti-bukti chatting yang juga tidak ada memperlihatkan soal aliran dana untuk kampanye Mahyeldi dan uang untuk pemilihan KNPI anaknya tersebut.

    Deyesi juga mengatakan kalau bukti-bukti yang Abien bawa ketika jumpa pers Sabtu lalu diperlihatkan padanya secara tiba-tiba, pas ketika jumpa pers tersebut. Tanpa ada koordinasi terlebih dahulu.

    “Poin keempat, kasus ini sudah tidak sesuai lagi dengan hati nurani saya, ” tegasnya.

    “Saya memutuskan hubungan kerja ini sebagai pengacara Agus Suardi, karena proses hukum yang saya jalani tidak sesuai lagi dengan apa yang sebenarnya harus disampaikan ke publik, ” ucap wanita yang akrab disapa Esi kepada sejumlah media di Kantor Hukum Inspirate.

    Dengan keadaan ini, Deyesi mengatakan kalau terkait pengajuan Justice Collaborator (JC) ke Kejari Padang yang rencananya pada Selasa tak jadi dilakukan.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Jaksa: Agus Suardi Belum Ajukan Justice...

    Artikel Berikutnya

    Unand Sediakan 24 Lokasi UTBK SBMPTN 2022

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kepengurusan KAN Lubuk Kilangan Dikukuhkan, Wako Hendri Septa: Mari Bersinergi Membangun Nagari
    Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah dan Rektor Universitas Islam Riau, Menandatangani Memorandum of Understanding
    Kerusakan Bahu Jalan Pertigaan Kompi Cubadak Mentawai Kota Pariaman Bahayakan Pengendara
    Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang – Pekanbaru Divonis Bebas
    Enam Anggota DPRD Padang dari 4 Fraksi Setujui Interpelasi Wali Kota

    Tags