PADANG, - Seorang pria berinisial S (30 tahun) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Kamis 5 Mei 2022 di Kawasan Pantai Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra mengatakan penangkapan dilakukan terhadap pelaku setelah melakukan pemalakan terhadap pengunjung yang tengah duduk-duduk di bibir Pantai Padang.
"Pelaku memalak korban yang tengah duduk di kawasan Batu Grip Pantai Padang pada Rabu 4 Mei 2022 kemarin, " kata Kasat Reskrim Polresta Padang.
Ia menjelaskan pelaku merupakan warga Purus, Kecamatan Padang Barat yang memalak korban dengan menuduh korban melakukan perbuatan mesum di pinggir pantai.
"Modusnya, pelaku ini menuduh korban melakukan perbuatan mesum dilokasi tersebut dan selanjutnya memalak korban, " ujar Kasat Kompol Dedy Andriansyah Putra kepada wartawan.
Kompol Dedy Andriansyah menambahkan berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban sedang duduk bersama teman perempuannya, pada Rabu 4 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba-tiba datang pelaku menuduh korban melakukan perbuatan mesum.
"Pelaku datang langsung menuduh korban berbuat mesum dan langsung melakukan penawaran dengan menawarkan mau damai disini apa di kantor pemuda, " katanya.
Kata korban, pelaku ini meminta korban menyediakan rokok 10 bungkus rokok Sampoerna dan Surya untuk bisa berdamai di lokasi tanpa harus dibawa ke kantor pemuda.
"Korban ini karena takut lalu membelikan pelaku rokok 10 bungkus, tapi ternyata pelaku masih kurang puas dan selanjutnya membuka dompet korban dan mengambil uang sebanyak Rp315.000 serta handphone korban, " ujarnya.
Sehingga dikatakannya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp1.750.000.
"Penangkapan ini dilakukan setelah korban melapor ke Polresta Padang dan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak mencari keberadaan pelaku dan ditangkap di sekitar Kawasan tersebut sehari setelah pelaku melakukan pemalakan, " katanya.
Selanjutnya pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti satu unit handphone serta uang Rp 2ribu dan dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.(**)