PARIAMAN, - Tindaklanjuti laporan tentang adanya pungutan karcis parkir yang tidak sesuai retribusi atau pungli, Pemko Pariaman langsung Gerak Cepat (Gercep) dengan Polres (Kepolisian Resort) Pariaman.
“Hari ini, saya bersama dengan Pak Kapolres Pariaman, melakukan penindakan bersama, kepada petugas parkir yang bersangkutan dan juga pengelolanya, untuk kita lakukan pembinaan, ” ujar Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yota Balad, di Pantai Kata Kota Pariaman, Jumat (16/7/2022).
Kedepan, Sekda Kota Pariaman ini juga menginstruksikan, agar mulai hari ini dan seterusnya, bertindak tegas dan tidak ada toleransi lagi terhadap petugas parkir yang bermain-main dengan retribusi yang ditetapkan.
“Kepada masyarakat yang merasa dirugikan, atau yang mengalami pungutan yang tidak sesuai dengan retribusi, kita harap dapat melapor ke dinas Perhubungan Kota Pariaman, dan nantinya akan kita buat nomor pengaduan masyarakat, apabila pengunjung atau wisatawan merasa dirugikan, ” tukasnya.
Yota Balad juga berharap, kepada masyarakat, pengunjung dan wisatawan yang datang di destinasi wisata Kota Pariaman, agar dapat parkir pada lokasi parkir yang telah ditentukan, dan pengunjung membayar karcis sesuai dengan tarif parkir yang telah ditentukan, dimana untuk kendaraan roda dua, Rp3.000, kendaraan roda empat Rp5.000, dan untuk Bus Rp15.000.
Sementara itu Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz mengatakan, memang benar bahwa ada petugas parkir yang melakukan pungutan tidak sesuai dengan retribusi, karena itu, pihaknya bersama dengan Sekda, Asisten dan Kadis Perhubungan, segera melakukan asistensi dengan mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Pantai Kata.
“Kami juga menginstruksikan kepada seluruh petugas parkir dan juga pihak pengelola parkir di Pantai Kata ini, agar melakukan pungutan sesuai dengan retribusi, apabila ditemukan menarik parkir tidak sesuai dengan retribusi, maka kami dari Pihak Kepolisian berkomitmen untuk melakukan penindakan, ” ungkapnya.
AKBP Abdul Aziz juga menuturkan, pihaknya langsung memberikan teguran keras, dan pembinaan kepada petugas parkir yang bersangkutan maupun pengelolanya, dan apabila dikemudian hari melakukan hal yang serupa, maka akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga:
30 Liter Tuak Diamankan di Padang Panjang
|
“Setiap kendaraan yang memarkirkan kendaraannya, akan dikenai retribusi parkir yang telah ditentukan pada peraturan Daerah, apabila ada oknum yang meminta lebih dari ketentuan yang telah ditentukan oleh Daerah, demi mencari keuntungan sendiri, maka pungutan tersebut dapat dikatakan sebagai pungutan liar atau pungli. Pungutan liar juga dianggap sebagai pemerasan yang bisa diancam dalam pasal 368 (KUHP), ” tutupnya.(**)