Padang - Menepis tudingan hoak pembatalan haji tahun 2021, jajaran Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan Sosialisasi KMA 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji 1442 H/2021, Senin (14/6)
Bertempat di gedung pertemuan Asrama Haji Rasuna Said, Kepala Kemenag Kepulauan Mentawai, H Masdan S.Ag, MA menjadi nara sumber sosialisasi dengan tujuan kalangan ASN Kemenag Kepulauan Mentawai dan tokoh masyarakat Mentawai dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat seputar pembatalan haji tahun 2021, yang ditudingkan sejumlah pihak sehingga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengeluarkan rilis bahwa semua tudingan itu hoaks.
Sebagai mantan Kasi Penerangan Islam di Kanwil Kemenag Kepri, Masdan, yang didampingi Penyelenggara Haji dan Umrah dan Plt, Kasi Bimas Islam Kemenag Kepulauan Mentawai Indra Gunawan, SHi mensosialisasi rilis BPKH.
Bagai juru penerangan handa, Masdan yang alumni MAN Salido itu, dihadapan 30-an peserta memaparkan dengan baik dan bahasa yang mudah dipahami peserta. Melalui teknik komunikasi yang apik sehingga dua jam yang dijadwalkan terlaksana dengan tuntas.
Adapun yang menjadi penekanan bagi Masdan yakni ada 5 poin penting, adalah sebagai berikut:
1. Apakah Investasi BPKH dialokasikan ke Pembiayaan Infrastruktur? Tidak ada alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risikolow-moderate, 90% adalah dalam bentuk surat berharga Syariah negara dan sukuk korporasi
2. Apakah ada Fatwa MUI Terkait dengan Investasi Infrstruktur BPKH? Tidakada, yang ada adalah Ijtima Ulama 2012 Fatwa tentang pengembangan Dana Haji di instrumen perbankan Syariah dan Sukuk.
3. Apakah BPKH melakukan investasi dana haji dengan ijin pemilik? Benar, sudah ada ijin dalam bentuk surat kuasa (akadwakalah) dari Jemaah Haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari Jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan Jemaah haji melakukan perjalanan ibadah haji
4. Apakah Dana Haji di Bank Syariah dijamin oleh LPS? Dijamin. Dana Haji milik Jemaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan jadi terlindungi dari gagal bayar Surat LPS nomorS-001/DK01/15 Januari 2020
5. Apakah Dana Lunas Tunda Jemaah Haji mendapatkan nilai manfaat BPKH?Benar, Jemaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada tahun 2020 dan 2021.
Di sesi penutup, Masdan mengatakan keputusan kebijakan yang diambil oleh pemerintah tidak memberangkatkan haji tahun ini berdasarkan perhitungan yang matang, selain kebutuhan waktu yang dibutuhkan untuk proses pemberangkatan yang sudah tidak mencukupi juga dalam rangka menyelamatkan nyawa dan keamanan calon jamaah haji yang disebabkan masih sausana pandemi Covid-19.(Agusmardi)