Buntut Penundaan Pengumuman Hasil Verifikasi, Ronny Pahlawan Surati Tim Penjaringan KONI Sumbar

    Buntut Penundaan Pengumuman Hasil Verifikasi, Ronny Pahlawan Surati Tim Penjaringan KONI Sumbar

    PADANG, - Tim bakal calon (Bacalon) Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat (Sumbar), Ronny Pahlawan surati Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP), karena dianggap telah mengangkangi proses tahapan dalam pemilihan.

    Melalui Kuasa Hukumnya, Nisfan Jumadil, Ronny mempertanyakan alasan Plt KONI Sumbar melakukan penundaan pengumuman hasil verifikasi dari waktu yang telah ditetapkan yakni pada tanggal 11 Juni 2022 kemarin.

    “Namun hari ini, Plt KONI Sumbar menyampaikan kepada tim penjaringan untuk dilakukan penundaan. Ini ada apa ini?, ” kata Nisfan kepada wartawan di Padang, Selasa (14/6/2022).

    Surat bernomor 052/KLF-NONLIT/06-222 tersebut memohon penjelasan kepada Plt Ketua KONI Sumbar terkait perihal penundaan pengumuman. Total ada 7 poin yang disampaikan lewat surat itu.

    Nisfan menilai keputusan yang telah diambil tersebut tidaklah berdasar. Penundaan itu didasari oleh satu surat Pertina bisa ditunda, padahal KONI adalah suatu organisasi.

    “Makanya kami datang sebagai kuasa hukum salah Bacalon dan meminta Plt KONI Sumbar agar berjalan sesuai aturan. KONI adalah komisi olahraga. Jangan jadikan organisasi yang tidak taat terhadap aturan, ” tuturnya.

    Dibeberkannya, yang bersangkutan dinilai telah mengangkangi anggaran dasar peraturan. Maka harus penjelasan pasti kenapa dilakukan penundaan verifikasi.

    “Harusnya pada tanggal 11 itu sudah ada pemberitahuan verifikasi. Kemudian pada tanggal 13 nya klien kami pun sudah mendatangi TPP untuk memberikan visi dan misi. Namun karena ditunda, tentu tidak jadi, ” ujarnya.

    Dengan adanya penundaan tersebut, Nihfan menilai seakan-akan ada intervensi terhadap Plt KONI tersebut. Menurutnya KONI merupakan milik organisasi dan bukan milik Plt KONI.

    “KONI ini milik organisasi. Harusnya ada dulu pleno menjelang dilakukan penundaan ini. Contohnya terkait rakor. Rakor ini adalah keputusan tertinggi untuk menghadapi Musdaprov. Namun itu yang dikangkangi, ” tutupnya. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Unand Kini Punya Prodi Informatika, Lulusannya...

    Artikel Berikutnya

    Bawaslu Sumbar Cari Komisioner, yang Berminat...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kepengurusan KAN Lubuk Kilangan Dikukuhkan, Wako Hendri Septa: Mari Bersinergi Membangun Nagari
    Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah dan Rektor Universitas Islam Riau, Menandatangani Memorandum of Understanding
    Kerusakan Bahu Jalan Pertigaan Kompi Cubadak Mentawai Kota Pariaman Bahayakan Pengendara
    Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang – Pekanbaru Divonis Bebas
    Enam Anggota DPRD Padang dari 4 Fraksi Setujui Interpelasi Wali Kota

    Tags