Kecamatan yang Paling Banyak Perceraian di Padang, Penyebabnya Ekonomi dan Perselingkuhan

    Kecamatan yang Paling Banyak Perceraian di Padang, Penyebabnya Ekonomi dan Perselingkuhan

    PADANG – Kecamatan Koto Tangah menjadi kecamatan yang paling banyak kasus perceraian selama tahun 2021.

    Berdasarkan data di Pengadilan Agama (PA) Kelas I Padang, perceraian di Kecamatan Koto Tangah tercatat sebanyak 312 perkara.

    Ketau Pengadilan Agama Kelas I Padang, Mohammad Nuh menyebutkan, penyebab terjadi perceraian didominasi oleh alasan ekonomi, perselingkuhan dan pengaruh media sosial.

    Ia menjelaskan, faktor perselingkuhan banyak terjadi bermula dari media sosial dan kegiatan reuni sekolah.

    “Rata-rata pasangan yang bercerai pasangan yang berumur 20 sampai 40 tahun dengan waktu pernikahan 1 sampai 10 tahun, ” kata Mohammad Nuh.

    Sementara itu, kecamatan kedua terbanyak perkara perceraian di Kota Padang adalah Kecamatan Kuranji dengan 244 perkara perceraian. Kemudian Kecamatan Lubuk Begalung sebanyak 189 perkara.

    Dalam perkara perceraian ini, sebagian besar yang mengajukan cerai yakni pihak dari istri atau cerai gugat.

    Menyikapi tingginya jumlah perceraian, Mohammad Nuh menyarankan, semua pasangan yang akan menikah harus menyiapkan penopang ekonomi. Sebab, kata Mohammad Nuh, faktor ekonomi sangat dominan terjadinya keretakan rumah tangga.

    “Selain itu pemahaman agama juga harus perlu ditingkatkan karena berumah tangga tentu penuh ujian dan cobaan terlebih bagi pengantin baru, ” ingat Mohammad Nuh.

    Diketahui, di Kota Padang tercatat sebanyak 1.674 perkara perceraian selama 2020-2021. Ini artinya selama dua tahun tersebut, sebanyak itu pula jumlah perempuan berstatus janda baru.

    Jika dirata-ratakan, maka setiap bulan terdapat 70 perkara perceraian atau 70 pula perempuan menyandang status janda baru. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Dua Manusia Silver Diamankan di Perempatan...

    Artikel Berikutnya

    MUI Bolehkan Sholat Jumat, Tarawih, dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kepengurusan KAN Lubuk Kilangan Dikukuhkan, Wako Hendri Septa: Mari Bersinergi Membangun Nagari
    Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah dan Rektor Universitas Islam Riau, Menandatangani Memorandum of Understanding
    Kerusakan Bahu Jalan Pertigaan Kompi Cubadak Mentawai Kota Pariaman Bahayakan Pengendara
    Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang – Pekanbaru Divonis Bebas
    Enam Anggota DPRD Padang dari 4 Fraksi Setujui Interpelasi Wali Kota

    Tags