Diamankan di Salon, Satpol PP Padang Kirim Seorang Perempuan ke Andam Dewi Solok

    Diamankan di Salon, Satpol PP Padang Kirim Seorang Perempuan ke Andam Dewi Solok

    PADANG, -   Seorang perempuan diamankan Satpol PP Padang karena dinilai melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat.

    Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang Syafnion mengatakan perempuan berinisial MR (33 tahun) tersebut diamankan disalah satu salon, kawasan Dobi, Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

    "Dirinya melanggar pasal 10 ayat (2) dan kita lakukan upaya pembinaan sesuai aturan, dirinya kita kirim ke Andam Dewi, Solok", kata Syafnion Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah (P3D), Satpol PP Kota Padang, Jumat 3 Juni 2022.

    Syafnion menjelaskan untuk pemilik salon akan diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku dan akan dilakukan pemeriksaan terkait izin.

    "Kita tunggu keterangan pemilik dan kita periksa izin yang bersangkutan karena pemilik telah kita beri surat untuk menghadap PPNS, jika pemilik menyalahi izinnya, sesuai aturan kita akan berkoordinasi dengan DPMPTSP nantinya untuk memberikan sanksi sesuai Perda, " ujarnya Syafnion.

    Ia juga menghimbau kepada masyarakat Kota Padang agar tidak takut memberikan informasi kepada Satpol PP Padang terkait adanya pelanggaran Perda di Kota Padang.

    "Selain itu, kita juga berharap pemilik usaha yang ada di Kota Padang agar mematuhi aturan yang ada dan bersama-sama menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang, " katanya.

    Seperti diketahui sebelumnya pada 31 Mei 2022 Panti Pijat plus-plus berkedok Warung Kopi dirazia Satpol PP Padang di kawasan Jalan Niaga, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

    Dalam razia tersebut, sejumlah kasur batangan, tiga orang perempuan dan satu orang laki-laki diamankan oleh petugas, ke Mako Satpol PP Padang.

    Tiga orang perempuan tersebut, diduga berprofesi sebagai pramujasa, sedangkan satu orang laki-laki sebagai pelanggannya, serta kasur batangan tersebut adalah alat untuk melakukan aktifitas pijat di tempat ini.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Payakumbuh Bersiap Gelar Galanggang Silek...

    Artikel Berikutnya

    Bantu Korban Kebakaran, Pemerintah Kota...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kepengurusan KAN Lubuk Kilangan Dikukuhkan, Wako Hendri Septa: Mari Bersinergi Membangun Nagari
    Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah dan Rektor Universitas Islam Riau, Menandatangani Memorandum of Understanding
    Kerusakan Bahu Jalan Pertigaan Kompi Cubadak Mentawai Kota Pariaman Bahayakan Pengendara
    Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang – Pekanbaru Divonis Bebas
    Enam Anggota DPRD Padang dari 4 Fraksi Setujui Interpelasi Wali Kota

    Tags