PADANG – Tiga kafe di Padang Sumatera Barat kembali dipanggil oleh pihak Satpol PP untuk menghadap ke PPNS Pol PP Padang. Diketahui tempat tongkrongan kawula muda tersebut masih melakukan pelanggaran penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat Satpol PP Padang beserta personilnya melakukan pengawasan ke sejumlah tempat pelaku usaha, Rabu (2/3/22) malam. Di antaranya kafe di kawasan Tarandam, Kecamatan Padang Timur, jalan Dobi, serta jalan Pulau Air, Kecamatan Padang Selatan.
Tiga kafe itu ternyata belum memilik Scan QR.Code Peduli lindungi yang harus dimiliki setiap tempat usaha. Selain itu, pengunjungnya melebihi kapasitas tempat, sedangkan menurut aturan hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitasnya.
Diterangkan oleh Edrian Edward, pengawasan yang dilakukan Satpol PP Padang ke tempat usaha adalah upaya pencegahan penyebaran kasus Covid 19 serta pencegahan varian baru yaitu omicron. Pengawasan juga untuk menindaklanjuti instruksi pemerintahan pusat terkait Kota Padang yang tengah menerapkan PPKM level 3 karena adanya peningkatan kasus penularan.
“Kita kembali berada di level tiga, tentu perlu upaya tegas agar masyarakat kita disiplin menerapkan protokol kesehatan, ” terang Kabid Tibum Satpol PP.
Di lokasi yang dilakukan pengawasan, ditemukan masih banyak yang melakukan pelanggaran, sehingga mereka terpaksa harus menghadap PPNS Senin pekan ini.
“Kepada pemilik usaha ini kita panggil karena ada indikasi pelanggaran”, terang Edrian Edwar. (**)