Langgar Prokes, Tiga Kafe di Padang Dipanggil Satpol PP

    Langgar Prokes, Tiga Kafe di Padang Dipanggil Satpol PP

    PADANG – Tiga kafe di Padang Sumatera Barat kembali dipanggil oleh pihak Satpol PP untuk menghadap ke PPNS Pol PP Padang. Diketahui tempat tongkrongan kawula muda tersebut masih melakukan pelanggaran penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).

    Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat Satpol PP Padang beserta personilnya melakukan pengawasan ke sejumlah tempat pelaku usaha, Rabu (2/3/22) malam. Di antaranya kafe di kawasan Tarandam, Kecamatan Padang Timur, jalan Dobi, serta jalan Pulau Air, Kecamatan Padang Selatan.

    Tiga kafe itu ternyata belum memilik Scan QR.Code Peduli lindungi yang harus dimiliki setiap tempat usaha. Selain itu, pengunjungnya melebihi kapasitas tempat, sedangkan menurut aturan hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitasnya.

    Diterangkan oleh Edrian Edward, pengawasan yang dilakukan Satpol PP Padang ke tempat usaha adalah upaya pencegahan penyebaran kasus Covid 19 serta pencegahan varian baru yaitu omicron. Pengawasan juga untuk menindaklanjuti instruksi pemerintahan pusat terkait Kota Padang yang tengah menerapkan PPKM level 3 karena adanya peningkatan kasus penularan.

    “Kita kembali berada di level tiga, tentu perlu upaya tegas agar masyarakat kita disiplin menerapkan protokol kesehatan, ” terang Kabid Tibum Satpol PP.

    Di lokasi yang dilakukan pengawasan, ditemukan masih banyak yang melakukan pelanggaran, sehingga mereka terpaksa harus menghadap PPNS Senin pekan ini.

    “Kepada pemilik usaha ini kita panggil karena ada indikasi pelanggaran”, terang Edrian Edwar. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Pemko Solok Agendakan Bulan Bhakti Dasa...

    Artikel Berikutnya

    Menko PMK Muhadjir Effendy Desak Pemkab...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kepengurusan KAN Lubuk Kilangan Dikukuhkan, Wako Hendri Septa: Mari Bersinergi Membangun Nagari
    Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah dan Rektor Universitas Islam Riau, Menandatangani Memorandum of Understanding
    Kerusakan Bahu Jalan Pertigaan Kompi Cubadak Mentawai Kota Pariaman Bahayakan Pengendara
    Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang – Pekanbaru Divonis Bebas
    Enam Anggota DPRD Padang dari 4 Fraksi Setujui Interpelasi Wali Kota

    Tags