Jandia Eka Putra Tak Ditahan Polisi, Status Masih Saksi

    Jandia Eka Putra Tak Ditahan Polisi, Status Masih Saksi

    PADANG – Setelah melakukan pemeriksaan, kiper PSIS Semarang Jandia Eka Putra tak ditahan polisi. Status Jandia masih sebagai saksi.

    “Untuk Jandia Eka Putra sampai saat ini masih saksi, ” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Selasa (10/5/2022).

    Dedy menambahkan, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan ini, tiga di antaranya sudah ditahan.

    Tiga orang yang ditahan itu adalah DW (32), DWP (27) dan SR (48). Sementara dua lainnya masih berstatus di bawah umur, berinisial ME (17) dan FK (13).

    Sebelumnya, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bersama Tim Opsnal Polsek Koto Tangah meringkus 10 orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap personel Brimob Polda Sumbar di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu (8/5/2022).

    Salah seorang pelaku diduga merupakan salah seorang pemain sepakbola yang berlaga di Liga Indonesia, yakni Jandia eka Putra.

    Kronologi kejadian bermula saat Briptu Fauzi bersama keluarganya sedang berwisata di pantai tersebut. Ketika itu, korban dan anaknya duduk-duduk bermain pasir di pantai. Sementara di lokasi yang sama ada sekelompok pemuda diduga para pelaku sedang bermain bola. Salah satunya Jandia Eka Putra, mantan kiper Semen Padang yang kini bermain di PSIS Semarang.

    Saat itulah, bola dua kali hampir mengenai anggota keluarga korban. Lantas korban pun menegur para pemuda tersebut hingga berujung cekcok dan terjadi pengeroyokan. Atas kejadian itu, korban pun tak terima dan membuat laporan polisi. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Lelang Jabatan Sekda Padang Diperpanjang

    Artikel Berikutnya

    Peresmian Padang Youth Center Mesti Spektakuler,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kepengurusan KAN Lubuk Kilangan Dikukuhkan, Wako Hendri Septa: Mari Bersinergi Membangun Nagari
    Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah dan Rektor Universitas Islam Riau, Menandatangani Memorandum of Understanding
    Kerusakan Bahu Jalan Pertigaan Kompi Cubadak Mentawai Kota Pariaman Bahayakan Pengendara
    Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang – Pekanbaru Divonis Bebas
    Enam Anggota DPRD Padang dari 4 Fraksi Setujui Interpelasi Wali Kota

    Tags