PADANG, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) bakal memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Hal itu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukittinggi tahun anggaran 2018-2020.
“Progres yang bisa dilakukan kemarin, kita telah melayangkan panggilan untuk menghadap minggu depan, ” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Suyanto saat konferensi pers peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa, Jumat (22/7/2022).
Dia tidak bisa menyebutkan secara rinci nama pejabat yang bakal dipanggil tersebut. Yang jelas, pejabat tersebut dimintai keterangan sebagai saksi dalam pembangunan RSUD Bukittinggi.
“Kalau kita sebutkan namanya mungkin terlalu prematur. Kita sebutkan saja jabatan ada PPK dan PPTK, ” jelasnya.
Suyanto memastikan surat pemanggilan yang dilayangkan sudah diterima pihak tersebut tiga hari sebelum pemeriksaan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra mengatakan, dugaan korupsi pembangunan RSUD Bukittinggi tersebut senilai Rp16 miliar.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kajati Sumbar Nomor 03 /L.3/Fd.1//03/2022 tertanggal 23 Maret 2022.
Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat kepada Kejati Sumbar pada 10 November 2021. Dalam kasus ini setidaknya sudah delapan orang yang diperiksa Kejati Sumbar. (*)