PADANG – Dua begal bersenjata tajam yang beraksi di depan Bank Danamon Jalan Bundo Kanduang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang diberi tembakan terukur di bagian kaki oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena melawan saat ditangkap petugas. Keduanya adalah ASB (22) warga Kecamatan Nanggalo dan MR (19) Warga Kecamatan Padang Utara.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra mengatakan, kedua tersangka begal diringkus pada Selasa (5/4/2022) di parkiran Hotel Savali Jalan Hayam Wuruk, Kota Padang. Kedua pelaku ditangkap usai melakukan aksi pencurian sebuah handphone dengan cara menodongkan senjata tajam kepada korbannya.
Dedy menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan korban. Korban mengaku dicegat para pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis klewang, sambil meminta handphone.
“Mereka ini mengancam korban dengan senjata tajam. Karena takut, korban langsung menyerahkan hp yang berada di dalam saku celananya kepada pelaku. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polresta Padang, ” jelas Dedy kepada wartawan, Selasa (5/5).
Mendapati laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan handphone korban yang ternyata sudah berada di tangan seorang perempuan berinisial F. Kepada polisi, F mengaku telah membeli handphone itu dari temannya.
“Hp itu dijual kepada F oleh pelaku. Lalu, kita pancing melalui hp F untuk bertemu dengan pelaku di depan Hotel Savali. Pada saat para pelaku datang, tim langsung melakukan penangkapan, ” ujarnya.
Saat penangkapan, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan menggunakan senjata tajam. Dari hasil interogasi, tim berhasil mengamankan 3 bilah senjata tajam yaitu 2 jenis lewang, 1 jenis clurit dan satu unit sepeda motor merk Honda beat warna biru.
Namun, pada saat kedua pelaku hendak dibawa Ke Polresta Padang, mereka mencoba melakukan perlawanan dengan melarikan diri. Akibatnya, kaki kedua pelaku diberikan tembakan terukur.
“Kedunya mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri pada saat tim mengumpulkan barang bukti yang hendak dibawa ke Polresta Padang, sehingga kedua pelaku terpaksa diberikan tembakan terukur di bagian kaki, ” ungkap Dedy.
Saat ini, kedua pelaku sudah berada di Polresta Padang setelah diobati di RS Bhayangkara. Kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. (**)
Baca juga:
Polres Solok Tangkap Pemilik Lima Paket Sabu
|