Pelaku Tawuran Tewaskan Anak di Padang Terancam Hukuman 15 Tahun

    Pelaku Tawuran Tewaskan Anak di Padang Terancam Hukuman 15 Tahun

    PADANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menyebutkan, tersangka FJS (19) sebagai pelaku kasus dugaan kekerasan yang menewaskan anak di bawah umur pada Januari 2022 terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Roni Saputra, usai menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian di Kantor Kejari Padang, Senin (18/7), menyatakan tersangka terancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara atas pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Roni Saputra, usai proses tahap II itu menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 76 C juncto (jo) Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Selain pidana penjara, pasal tersebut diketahui juga memuat ancaman pidana denda bagi pelaku paling banyak Rp3 miliar.

    Roni mengatakan pihak kejaksaan telah menunjuk Awilda selaku jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara dengan korban seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun itu.

    “Dalam waktu 20 hari ke depan, JPU akan menyusun surat dakwaan supaya perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan tersangka FJS sekarang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang, ” ujarnya pula.

    Kasus yang menjerat tersangka FJS diketahui terjadi pada Januari 2022. Saat itu tersangka beserta gerombolannya mencari sasaran untuk melakukan tawuran.

    Awalnya mereka berjumlah sekitar 11 orang pergi ke kawasan Jalan Khatib Sulaiman, namun karena tidak bertemu dengan lawan di sana mereka lalu pergi ke kawasan Pasar Pagi.

    Di tempat itulah mereka bertemu dengan korban dan melakukan penganiayaan dengan senjata tajam yang telah disiapkan dari awal.

    Selain FJS, dalam perkara yang sama juga terdapat pelaku lain, dengan dua anak telah diputus bersalah oleh pengadilan, tiga pelaku sedang menjalani sidang, dan satu orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Kejari Padang mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak kekerasan apa pun bentuk dan jenisnya, terutama pada anak di bawah umur. (*)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    KTP Digital Mulai Berlaku di Indonesia:...

    Artikel Berikutnya

    Nasib Tragis Dialami Seorang Tukang Sapu...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kepengurusan KAN Lubuk Kilangan Dikukuhkan, Wako Hendri Septa: Mari Bersinergi Membangun Nagari
    Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah dan Rektor Universitas Islam Riau, Menandatangani Memorandum of Understanding
    Kerusakan Bahu Jalan Pertigaan Kompi Cubadak Mentawai Kota Pariaman Bahayakan Pengendara
    Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang – Pekanbaru Divonis Bebas
    Enam Anggota DPRD Padang dari 4 Fraksi Setujui Interpelasi Wali Kota

    Tags