6 Mobil Mainan Disita Satpol PP di Pantai Padang

    6 Mobil Mainan Disita Satpol PP di Pantai Padang

    PADANG – Enam mobil mainan milik pedagang kaki lima (PKL) yang masih gunakan trotoar untuk beraktifitas di kawasan Pantai Padang, Minggu (29/5/2022) malam.

    Kabid P3D Satpol PP Padang, Syafnion mengatakan, sebelumnya Satpol PP Padang dan Dinas Pariwisata, sudah melakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku dan juga telah menegaskan bahwa, tidak mengizinkan PKL beraktifitas diatas Fasilitas umum di sepanjang kawasan tersebut.

    “Hal ini dilakukan agar Pantai Padang terlihat rapi bersih dan indah bagi pengunjung, sehingga orang yang datang ke Pantai Padang bisa menikmati keindahan pantai dan laut, ” ungkap Syafnion dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

    Syafnion menjelaskan, lokasi yang dimanfaatkan untuk tempat arena bermain dan menyediakan jasa rental mobil mobilan anak, hal tersebut telah melanggar aturan Perda 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

    “Mobil mainan anak-anak tersebut terpaksa dilakukan penyitaan oleh petugas, karena pemilik tidak juga mengindahkan peringatan serta aturan terkait larangan berjualan di sepanjang trotoar Pantai Padang, ” tegasnya.

    “Mereka telah melanggar, untuk memberikan peringatan serta sanksi, mobil mainan tersebut terpaksa diangkut Satpol PP sebagai barang bukti, ” imbuhnya.

    Selain itu kepada pemilik mainan ini juga dilakukan pemanggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP Padang pada Selasa pagi.

    “Untuk PKL yang telah ditertibkan ini, kita panggil, kita proses dan akan menerima sanksi Tipiring dari PPNS Satpol PP Padang, ” kata dia. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    166 Pejabat Fungsional Pemko Pariaman Dilantik

    Artikel Berikutnya

    Polres Bukittinggi Tangkap 2 Penjahat Spesialis...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kepengurusan KAN Lubuk Kilangan Dikukuhkan, Wako Hendri Septa: Mari Bersinergi Membangun Nagari
    Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah dan Rektor Universitas Islam Riau, Menandatangani Memorandum of Understanding
    Kerusakan Bahu Jalan Pertigaan Kompi Cubadak Mentawai Kota Pariaman Bahayakan Pengendara
    Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang – Pekanbaru Divonis Bebas
    Enam Anggota DPRD Padang dari 4 Fraksi Setujui Interpelasi Wali Kota

    Tags