Polisi Tangkap Pasutri Penipu Modus Ambil Proposal Masjid di Sumbar

    Polisi Tangkap Pasutri Penipu Modus Ambil Proposal Masjid di Sumbar

    BUKITTINGGI, - Polisi menangkap tiga orang diduga pelaku penipuan modus mengambil proposal milik salah satu masjid di Bukittingi, (Sumbar). Dua diantara yang ditangkap adalah pasangan suami istri (pasutri).

    Kapolsek Kota Bukittinggi, Kompol Rita mengatakan, mereka ditangkap setelah adanya laporan dari pengurus masjid.

    "Mereka diamankan di daerah Sarojo, " katanya melansir Indonesiasatu.co.id, Sabtu (4/6/2022).

    Dalam menjalankan aksinya, kata Rita, mereka mengambil proposal yang telah dititip ke rumah-rumah, toko dan lainnya.

    Pelaku berinisial TRS alias YG (39) dan istrinya PM (22) dengan Masjid Ihsan yang menjadi korban.

    "Serta satu orang lagi AR (16). Awalnya proposal itu disepakati disepakati akan dijemput pada Kamis 2 Juni 2022, namun sudah didahului pelaku yang mengaku menjadi pengurus masjid, " kata Rita.

    Salah seorang pengurus Masjid Ihsan, Fajri Putra mengaku, pertama kali mengetahui aksi pelaku saat hendak menjemput proposal di sebuah toko.

    "Dari keterangan pihak toko bahwa proposal sudah diambil yang mengaku dari panitia, " ujarnya.

    Ketua Pemuda Inkorba, Nofrianto Boyon mengatakan salah seorang pelaku sebelumnya juga sudah pernah berurusan dengan kepolisian.

    "Kalo tidak salah, ia juga pernah ditahan dengan kasus pencurian dan perkelahian, semoga kejadian ini tidak terulang lagi, kami memang akan melaksanakan acara Khatam Al-Quran, " katanya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 372 jo 64 KUH pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    74 Kasus Kebakaran Terjadi di Agam, Kerugian...

    Artikel Berikutnya

    Sosialisasi di Paninggahan Solok, Sestama...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kepengurusan KAN Lubuk Kilangan Dikukuhkan, Wako Hendri Septa: Mari Bersinergi Membangun Nagari
    Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah dan Rektor Universitas Islam Riau, Menandatangani Memorandum of Understanding
    Kerusakan Bahu Jalan Pertigaan Kompi Cubadak Mentawai Kota Pariaman Bahayakan Pengendara
    Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang – Pekanbaru Divonis Bebas
    Enam Anggota DPRD Padang dari 4 Fraksi Setujui Interpelasi Wali Kota

    Tags