SAWAHLUNTO – Polres Sawahlunto menangkap lima pemilik narkotika di tempat kejadian peristiwa (TKP) berbeda. Tersangka itu, RA (29), AS (37), HK (23) FH (35) dan RS (33).
“Karena locus delicti (tempat kejadian) dan tempus delicti (waktu tindak pidana) berbeda, berkas setiap tersangka kita bedakan, ” kata Kepala Polres Sawahlunto, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf di Mapolres, Selasa (29/3).
Kapolres AKBP. Ricardo Condrat Yusuf didampingi Kasat Resnarkotika, AKP. Syamsurizal dan Kasi Humas, Ipda. Rori.
Kepala Polres mengatakan, perbuatan pidana lima tersangka ini terjadi pada Januari 2022 dan Februari 2022. RA ditangkap di Simpang Puskemas Talawi melalui penyamaran polisi, dengan barang bukti 1 paket kecil shabu seberat 0, 38 gram. AS ditangkap di Pondok dekat Lapangan Bola Kaki Desa Sikalang Talawi dengan barang bukti 1 paket kecil.
Tersangka HK, ditangkap di pinggir jalan depan Bank Mandiri Kelurahan Saringan dengan barang bukti 1 paket kecil shabu seberat 0, 24 gram. FH ditangkap di pinggiran Jalan Lintas Sumatra di depan Warung Nasi IRA, Desa Muarokalaban, Silungkang dengan barang bukti 1 paket kecil shabu.
Kalau tersangka lainnya, jenis shabu, RS tersangkut dengan narkotika jenis ganja seberat 9, 16 gram. RS ditangkap di Simpang Muarokalaban.
“Para tersangka narkotika shabu kita ganjar dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan RS, tersangka narkotika jenis ganja diganjar dengan Pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1), ” ujar Condrat. (**)