Polres Sawahlunto Tangkap 5 Pemilik Narkotika

    Polres Sawahlunto Tangkap 5 Pemilik Narkotika

    SAWAHLUNTO – Polres Sawahlunto menangkap lima pemilik narkotika di tempat kejadian peristiwa (TKP) berbeda. Tersangka itu, RA (29), AS (37), HK (23) FH (35) dan RS (33).

    “Karena locus delicti (tempat kejadian) dan tempus delicti (waktu tindak pidana) berbeda, berkas setiap tersangka kita bedakan, ” kata Kepala Polres Sawahlunto, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf di Mapolres, Selasa (29/3).

    Kapolres AKBP. Ricardo Condrat Yusuf didampingi Kasat Resnarkotika, AKP. Syamsurizal dan Kasi Humas, Ipda. Rori.

    Kepala Polres mengatakan, perbuatan pidana lima tersangka ini terjadi pada Januari 2022 dan Februari 2022. RA ditangkap di Simpang Puskemas Talawi melalui penyamaran polisi, dengan barang bukti 1 paket kecil shabu seberat 0, 38 gram. AS ditangkap di Pondok dekat Lapangan Bola Kaki Desa Sikalang Talawi dengan barang bukti 1 paket kecil.

    Tersangka HK, ditangkap di pinggir jalan depan Bank Mandiri Kelurahan Saringan dengan barang bukti 1 paket kecil shabu seberat 0, 24 gram. FH ditangkap di pinggiran Jalan Lintas Sumatra di depan Warung Nasi IRA, Desa Muarokalaban, Silungkang dengan barang bukti 1 paket kecil shabu.

    Kalau tersangka lainnya, jenis shabu, RS tersangkut dengan narkotika jenis ganja seberat 9, 16 gram. RS ditangkap di Simpang Muarokalaban.

    “Para tersangka narkotika shabu kita ganjar dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan RS, tersangka narkotika jenis ganja diganjar dengan Pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1), ” ujar Condrat. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Dilaporkan Jadi Tempat Pijat Plus-plus Terselubung,...

    Artikel Berikutnya

    Wagub Sumbar Optimis 2022 Tahun Transisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kepengurusan KAN Lubuk Kilangan Dikukuhkan, Wako Hendri Septa: Mari Bersinergi Membangun Nagari
    Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah dan Rektor Universitas Islam Riau, Menandatangani Memorandum of Understanding
    Kerusakan Bahu Jalan Pertigaan Kompi Cubadak Mentawai Kota Pariaman Bahayakan Pengendara
    Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang – Pekanbaru Divonis Bebas
    Enam Anggota DPRD Padang dari 4 Fraksi Setujui Interpelasi Wali Kota

    Tags