Dilaporkan Jadi Tempat Pijat Plus-plus Terselubung, Pemilik Spa di Kurao Pagang Dipanggil Satpol PP

    Dilaporkan Jadi Tempat Pijat Plus-plus Terselubung, Pemilik Spa di Kurao Pagang Dipanggil Satpol PP

    PADANG – Tim Mediasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, melayangkan surat panggilan yang kedua kepada pemilik usaha Spa (sante par aqua) di Jalan Lubuk Bayu, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Naggalo, Kota Padang, Selasa (29/3/2022).

    Pemanggilan kedua tersebut terkait laporan masyarakat yang merasa resah akibat aktivitas Spa yang diduga digunakan sebagai tempat panti pijat plus-plus dan mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

    “Sebelumnya kita juga sudah dapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas Spa ‘KB’ tersebut dan sudah kita panggil, kita proses sesuai Perda dan sekarang kita berikan lagi surat pemanggilan kedua terhadap pemilik usaha Spa tersebut untuk dimintai keterangannya lebih lanjut, ” ujar Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.

    Ia menegaskan, Satpol PP tidak ingin ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terganggu apalagi sampai mengarah pada konflik horizontal di Kota Padang.

    “Kita terus berupaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Padang dan kita juga akan terus berupaya cepat tanggap dan responsif terhadap pengaduan-pengaduan masyarakat terkait Trantibum, ” ujarnya.

    Ia menegaskan, jika nanti ditemukan pemilik Spa melanggar Perda, maka Satpol PP akan memberikan tindakan tegas yang juga disesuaikan dengan Perda.

    “Kita tunggu hasil pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran Perda Trantibum, maka akan kita tindak sesuai aturan, ” tegasanya.

    Mursalim mengajak seluruh masyarakat untuk saling menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Padang. Jika ada pelanggaran Trantibum dirinya berharap masyarakat segera melapor ke Satpol PP. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Direhabilitasi di Dharmasraya, Harimau Sumatra...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sawahlunto Tangkap 5 Pemilik Narkotika

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kepengurusan KAN Lubuk Kilangan Dikukuhkan, Wako Hendri Septa: Mari Bersinergi Membangun Nagari
    Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah dan Rektor Universitas Islam Riau, Menandatangani Memorandum of Understanding
    Kerusakan Bahu Jalan Pertigaan Kompi Cubadak Mentawai Kota Pariaman Bahayakan Pengendara
    Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang – Pekanbaru Divonis Bebas
    Enam Anggota DPRD Padang dari 4 Fraksi Setujui Interpelasi Wali Kota

    Tags