PADANG – Tim Mediasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, melayangkan surat panggilan yang kedua kepada pemilik usaha Spa (sante par aqua) di Jalan Lubuk Bayu, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Naggalo, Kota Padang, Selasa (29/3/2022).
Pemanggilan kedua tersebut terkait laporan masyarakat yang merasa resah akibat aktivitas Spa yang diduga digunakan sebagai tempat panti pijat plus-plus dan mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Sebelumnya kita juga sudah dapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas Spa ‘KB’ tersebut dan sudah kita panggil, kita proses sesuai Perda dan sekarang kita berikan lagi surat pemanggilan kedua terhadap pemilik usaha Spa tersebut untuk dimintai keterangannya lebih lanjut, ” ujar Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.
Ia menegaskan, Satpol PP tidak ingin ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terganggu apalagi sampai mengarah pada konflik horizontal di Kota Padang.
“Kita terus berupaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Padang dan kita juga akan terus berupaya cepat tanggap dan responsif terhadap pengaduan-pengaduan masyarakat terkait Trantibum, ” ujarnya.
Ia menegaskan, jika nanti ditemukan pemilik Spa melanggar Perda, maka Satpol PP akan memberikan tindakan tegas yang juga disesuaikan dengan Perda.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran Perda Trantibum, maka akan kita tindak sesuai aturan, ” tegasanya.
Mursalim mengajak seluruh masyarakat untuk saling menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Padang. Jika ada pelanggaran Trantibum dirinya berharap masyarakat segera melapor ke Satpol PP. (**)