Satresnarkoba Polres Pessel Tangkap Tiga Pemuda Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

    Satresnarkoba Polres Pessel Tangkap Tiga Pemuda Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

    PAINAN – Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali melakukan penangkapan sabu terhadap tiga laki-laki. Ini merupakan penangkapan ke 13 dalam tahun ini.

    Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu Yopi Alexander membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku ditangkap pada Rabu 06 April 2022 pukul 00.15 Wib di Karang Sago Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.

    Adapun identitas tersangka adalah MAF (19), warga Sago IV Jurai Pessel, ODS (21), warga Karang Sago Kecamatan IV Jurai dan S (36), warga Kampung Baru Kenagarian Sago Salido Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.

    Barang bukti yang diamankan polisi adalah berupa satu paket kecil narkotika golongan I jenis sabu, satu alat hisap Bong, satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit HP merk samsung A3 Gold dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vino warna putih.

    Dari informasi masyarakat, diduga pelaku sering bertransaksi Narkoba di Kampung Karang Sago. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal sampai melakukan lidik, ditemukanlah tersangka MAF sedang mengendarai sepeda motor di jalan raya Karang Sago. Setelah ditangkap, tim menggeledah badan dan tempat lainnya yang diduga tempat persembunyian barang haram MAF.

    MAF kemudian mengakui telah memakai narkoba dan masih ada 2 orang temannya, yakni tersangka ODS dan S di sebuah rumah masih di Karang Sago. Di dalam kamar tersangka, tim menemukan satu paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik bening terletak di dalam kota rokok merk Sampoerna.

    Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.

    Sementara, Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, SH, M.H mengatakan, tersangka YH tangkap di sebuah Kampung Karang Sago. Ia mengaku prihatin karena rata-rata pelaku masih remaja, bahkan ada yang masih bersekolah.

    “Walaupun begitu, kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya. Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahkan, ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati, ” katanya. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Tiga Wanita Diamankan di Lokasi Panti Pijat...

    Artikel Berikutnya

    Polda Sumbar Usut Kasus Penyalahgunaan BBM...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kepengurusan KAN Lubuk Kilangan Dikukuhkan, Wako Hendri Septa: Mari Bersinergi Membangun Nagari
    Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah dan Rektor Universitas Islam Riau, Menandatangani Memorandum of Understanding
    Kerusakan Bahu Jalan Pertigaan Kompi Cubadak Mentawai Kota Pariaman Bahayakan Pengendara
    Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang – Pekanbaru Divonis Bebas
    Enam Anggota DPRD Padang dari 4 Fraksi Setujui Interpelasi Wali Kota

    Tags