PADANG - Polda Sumbar memiliki satu kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kasus tersebut awalnya diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam rilisnya pada Kamis (7/4).
Dia menyebut modus dalam kasus tersebut adalah pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.
Keterangan ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu.
Kasus dalam keterangan Dedi Prasteyo tersebut ada di Kabupaten Solok Selatan.
"Kami sedang lakukan penyidikan terhadap kasus ini, " kata Satake Bayu, Kamis (7/4).
Dia tidak menjelaskan bagaimana kronologi dari kasus penyalahgunaan BBM tersebut.
Pastinya, Polri tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan BBM.
Polda Sumbar tengah mengusut kasus penyalahgunaan BBM di Kabupaten Solok Selatan.
Satake Bayu hanya menegaskan jajaran kepolisian akan terus memitigasi dan mencegah kelangkaan BBM di mayarakat.
"Polri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpangan dan pengangkutan BBM, " tegas Satake Bayu.
Selain Polda Sumbar, keterangan dari Dedi Prasetyo juga menyebutkan enam Polda sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM.
Keenam Polda tersebut adalah Polda Sumbar, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Gorontalo. (**)