PADANG, - Diduga mencuri ikan asin, seorang pria ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Diketahui pelaku berinisial N (43) warga Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Ia diduga mencuri di gudang ikan asin lautan Mulia yang berada di Kawasan Belakang Lintas, Kelurahan Belakang Olo, Kecamatan Padang Barat, Rabu, 9 Maret 2022, sekitar pukul 09.00 WIB.
"Pelaku berhasil diamankan Kamis, 10 Maret 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, di daerah kawasan Belakang Lintas, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Pelaku diamankan dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan", ucap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Dikatakannya, pelaku diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang usai menerima laporan dari korban yang kehilangan ikan asin dalam sejumlah dus.
"Jadi saat itu korban akan menjual ikan kering yang ada dalam gudang, namun korban tidak melihat lagi ikan kering tersebut, saat dilakukan pengecekan ternyata engsel pintu sudah dibobol oleh maling, " ujarnya.
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polresta Padang.
"Setelah mendapatkan laporan, kita lakukan penyelidikan. Diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah belakang lintas, kecamatan Padang Barat, Kota Padang, " katanya.
Dari keterangan pelaku saat diinterogasi, ia menjual barang hasil curian tersebut ke daerah Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa motor dan dua buah kardus kita bawa ke Polresta Padang guna penyelidikan lebih lanjut, " tutupnya. (**)
Baca juga:
2 Pencuri ternak Ditangkap Polres Pariaman
|