AKD DPRD Sumbar Akhirnya Disahkan, Ini Daftar Susunan Anggota Komisi-Komisi

    AKD DPRD Sumbar Akhirnya Disahkan, Ini Daftar Susunan Anggota Komisi-Komisi

    SUMBAR, - DPRD Provinsi Sumbar akhirnya menetapkan susunan keanggotaan dewan yang mengisi 5 komisi di lembaga tersebut saat Paripurna lanjutan, Senin (7/3/2022).

    Sebelumnya pemilihan susunan komisi berjalan alot sejak awal paripurna pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dilaksanan DPRD Sumbar pada Jumat (4/3/2022) lalu, karena banyaknya dewan yang menumpuk di Komisi IV, Komisi Bidang Pembangunan, bahkan jumlahnya saat itu mencapai 40 persen dari total 65 dewan.

    Setelah dilanjutkan hari inipun, rapat paripurna yang awalnya digelar pukul 10.00 WIB juga diskor pimpinan sidang Ketua DPRD Sumbar, Supardi karena para pimpinan dewan dan pimpinan Fraksi belum mendapat kata sepakat.

    Lalu setelah dilanjutkan kembali pada pukul 16.00 WIB, paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi itu baru memutuskan daftar susunan keanggotaan komisi-komisi.

    Berikut susunan keanggotaan komisi-komisi DPRD Sumbar:

    Komisi I – Bidang Pemerintahan

    Desrio PutraYunisra SyahiranRafdinalIrzal IlyasMaigus NatsirHendra Irwan RahimSawalSyafril HudaLelIarni

    Komisi II – Bidang Ekonomi

    NurkhalisJempolMuchlis Yusuf AbitJefri MasrulArkadiusMuhammad IkhbalMuzli M NurNella Abdika Zamri

    Komisi III – Bidang Keuangan

    Ismunandi SyofyanJasma Juni Dt. GadangRahmat SalehAli TanjungNorfizonM IhpanDody DelvyAhmad RiusZafri DesonIrwan AfriadiAlbert Hendra Lukman

    Komisi IV – Bidang Pembangunan

    Evi Yandri Rajo BudimanKhairudin SimanjuntakMario Syah JohanNurfirman WansyahBudimanSuharjonoM NurnasBukhari Dt. TuoArtatiZulkenedi SaidSitti Izzati AzisTaufik SyahrialImral AdenansiRico Alviano

    Komisi V – Bidang Kesejahteraan Rakyat

    Syafruddin PutraMesraHidayatGustami HidayatMuhammad RidwanAidaIsmet AmzisDeswantoMuhayatulHardinalis KobalAfrizalDeswipetraDonizar

    Usai menghasilkan daftar komisi-komisi yang sah, paripurna kembali diskor 60 menit, untuk kembali dilanjutkan memilih Ketua di tiap-tiap komisi dan memilih dewan yang akan masuk ke dalam keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Rakor Pemprov dengan Kabupaten/Kota se Sumbar...

    Artikel Berikutnya

    Tim Puslitbang Polri Teliti Kelayakan Rutan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kepengurusan KAN Lubuk Kilangan Dikukuhkan, Wako Hendri Septa: Mari Bersinergi Membangun Nagari
    Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah dan Rektor Universitas Islam Riau, Menandatangani Memorandum of Understanding
    Kerusakan Bahu Jalan Pertigaan Kompi Cubadak Mentawai Kota Pariaman Bahayakan Pengendara
    Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang – Pekanbaru Divonis Bebas
    Enam Anggota DPRD Padang dari 4 Fraksi Setujui Interpelasi Wali Kota

    Tags