Disnakerin Padang Buka Posko Pengaduan THR 2022

    Disnakerin Padang Buka Posko Pengaduan THR 2022

    PADANG – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022.

    Posko ini dibuka di Kantor Disnakerin Padang dan mulai dibuka Senin (25/4/2022) hingga H-1 Lebaran.

    Kepala Disnakerin Padang Dian Fakri mengatakan posko pengaduan ini dibuka untuk menampung pengaduan dari para pekerja terkait permasalahan pembayaran THR.

    “Bagi para pekerja yang bermasalah terkait dengan pembayaran THR, silakan laporkan ke posko pengaduan ini agar bisa ditindaklanjuti, ” ujar Dian Fakri, Senin (25/4/2022).

    Selain bisa melapor ke posko pengaduan ini, para pekerja juga bisa melaporkan keluhan THR melalui website: https://poskothr.kemnaker.go.id.

    Dimana, Kementerian Ketenagakerjaan RI menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022.

    Menurutnya, Disnakerin Padang sudah mengingatkan seluruh perusahaan agar pembayaran THR diharapkan paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

    THR ini wajib dibayarkan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa ada pengecualian.

    “Kita berharap semua perusahaan di Kota Padang ini dapat melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada pekerjanya, ” harap Dian. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Payakumbuh Kembali Gelar Salat Idul Fitri...

    Artikel Berikutnya

    Angkut 135 Liter BBM Bersubsidi, Pria Ini...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kepengurusan KAN Lubuk Kilangan Dikukuhkan, Wako Hendri Septa: Mari Bersinergi Membangun Nagari
    Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah dan Rektor Universitas Islam Riau, Menandatangani Memorandum of Understanding
    Kerusakan Bahu Jalan Pertigaan Kompi Cubadak Mentawai Kota Pariaman Bahayakan Pengendara
    Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang – Pekanbaru Divonis Bebas
    Enam Anggota DPRD Padang dari 4 Fraksi Setujui Interpelasi Wali Kota

    Tags