PADANG - Kasusbdugaan korupsi dana hibah KONI Padang Tahun Anggaran 2018-2021 masih terus bergulir.
Baru-baru ini, Kejari Padang dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat ungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang Tahun Anggaran 2018-2020
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang Therry Gutama didampingi Kasi Intel Roni Saputra mengatakan kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp3.099.000.000
Sementara itu, terkait adanya keterlibatan lain seperti yang diungkap salah satu tersangka AS, pihaknya masih belum bisa melakukan pemanggilan atau pemeriksaan.
Mantan Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu dua alat bukti yang menyebutkan bahwa adanya keterikatan atau keterlibatan mantan Ketua Umum PSP Padang yang tidak lain adalau Gubernur Sumatera Barat saat ini.
"Seperti keterangan Agus Suardi kepada awak media beberapa hari lalu, kita tegaskan apabila memang ada dua alat bukti yang terkait dalam dugaan kasus ini akan kami panggil termasuk mantan Ketua Umum PSP Padang pada masa itu, " katanya.
Namun dikatakannya hingga saat ini pihaknya masih satu alat bukti pendukung Dan saat ini berkas perkara sedang dirampungkan untuk ke tahap selanjutnya.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan dilakukan tahap 1 perkara ini yaitu dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU), " ujar Therry Gutama.
Seperti diketahui, KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp7.458.200.000 dan tahun 2020 sebesar Rp2.450.000.000.
Penyelidikan kasus ini sendiri dimulai pada 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
Kemudian pada 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.
Selanjutnya, pada Jumat 31 Desember 2021 Kejari Padang menetapkan tiga orang yaitu Agus Suardi selaku Mantan Ketua Umum KONI Padang, Davitson yang menjabat Wakil Ketua KONI Padang dan Nazar sebagai mantan Wakil Bendahara KONI Padang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto Pasal 15 dan Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski ditetapkan tersangka, ketiga tersangka tidak langsung ditahan karena dinilai kooperatif dan ada pertimbangan objektif lainnya.(**)