PADANG, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat ungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang Tahun Anggaran 2018-2020
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang Therry Gutama didampingi Kasi Intel Roni Saputra mengatakan kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp3.099.000.000
"Kita menghimbau kepada tiga tersangka, AS, DV dan N agar segera melakukan pengembalian kerugian negara, " kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang.
Namun dikatakannya hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut.
"Proses pengembaliannya sendiri sudah bisa dilakukan hari ini hingga tuntutan pengadilan berakhir, " kata Therey Gutama saat dihubungi kepada wartawan Kamis 7 April 2022.
Ia menambahkan bahwa kalau ketiga tersangka tidak melakukan pengembalian uang kerugian negara ini maka tuntutan bisa tinggi dan dilakukan perampasan aset.
Seperti diketahui, KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp7.458.200.000 dan tahun 2020 sebesar Rp2.450.000.000.
Kemudian pada 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.
Selanjutnya, pada Jumat 31 Desember 2021 Kejari Padang menetapkan tiga orang yaitu Agus Suardi selaku Mantan Ketua Umum KONI Padang, Davitson yang menjabat Wakil Ketua KONI Padang dan Nazar sebagai mantan Wakil Bendahara KONI Padang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto Pasal 15 dan Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(**)