PADANG, – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, Ilham Maulana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
Imra Leri Wahyuli, salah seorang kuasa hukum Ilham Maulana, mengatakan, gugatan tersebut telah teregister di pengadilan pada Jumat (27/5/2022) kemarin.
Kliennya keberatan dengan penetapan status tersangka oleh Polresta Padang dalam kasus dugaan penyelewengan dana pokir DPRD Padang.
“Gugatan praperadilan sudah teregister, sudah dimasukkan kemarin. Yang ingin kita uji dalam praperadilan ini adalah penetapan status tersangka Ilham Maulana, ” ujarnya saat dihubungi via telepon, Sabtu (28/5/2022).
Dia menuturkan, praperadilan ini bersifat administrasi sah atau tidaknya penetapan status tersangka Ilham Maulana oleh Polresta Padang.
Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, polisi harus memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup ditambah dengan pemeriksaan calon tersangka.
Menurutnya, penetapan status tersangka Ilham Maulana oleh Polresta Padang belum tepat.
“Alasannya, dalam gugatan kami disampaikan, bukti-bukti yang ada itu tidak berhubungan erat dengan yang bersangkutan. Jadi, dalan suatu perkara pidana, bukti itu kan harus berhubungan erat kan, ” jelasnya.
“Bukti itu seperti keterangan saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk, dan sebagainya. Itulah yang akan diuji apakah penetapan status tersangka itu sudah memenuhi dua bukti yang cukup. Kita uji penetapan apakah penetapan status tersangka ini sudah sesuai prosedur yang ada, ” imbuhnya.
Untuk proses selanjutnya, pihaknya masih menunggu jadwal sidang dari PN Kelas IA Padang. Paling lama 15 hari usai gugatan praperadilan teregister maka keputusan pengadilan sudah keluar.
“Kami akan memberikan yang terbaik untuk klien kami. Targetnya, penetapan status tersangka ini bisa dibatalkan. Tapi seluruhnya akan kita serahkan ke majelis hakim untuk menilainya kan, ” sampai Leri.
Lebih lanjut, Leri menerangkan, dirinya bersama rekannya dipercaya Ilham Maulana untuk menjadi kuasa hukum untuk gugatan praperadilan. Sementara, untuk perkara pokok di kepolisian, yang menjadi pengacara Ilham Maulana masih Yul Akhyari Sastra.
Sementara, Akhyari saat dihubungi pada Kamis (26/5/2022 lalu, mengatakan, dirinya masih menjadi pengacara Ilham Maulana. Sedari awal, kata dia, dirinya akan mengikuti proses yang berlangsung di Polresta Padang.
“Saya tidak diberi kuasa untuk itu (gugatan praperadilan). Dan sedari awal saya mengatakan akan mengikuti proses, ” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam perkara itu, penyidik menduga ada pemotongan dalam penyaluran bansos yang bersumber dari dana pokir dewan tersebut. Bansos yang seharusnya Rp1.500.000 per orang, diduga dipotong Rp500 ribu per orang.
Sebelumnya, saat Ilham Maulana masih belum berstatus sebagai tersangka dalam perkara itu, yang bersangkutan juga telah diperiksa penyidik saat proses penyelidikan berlangsung untuk dimintai keterangan.
Ilham Maulana membantah melakukan korupsi atau pemotongan bansos. Politisi Partai Demokrat ini mengaku hanya sebagai pengusul, karena bansos tersebut berasal pokir dia sebagai dewan.
Sementara penyalurannya adalah kewenangan Pemko Padang melalui dinas terkait. Bansos, lanjut dia, disalurkan langsung oleh Pemko Padang ke rekening tiap-tiap penerima bansos, jadi tidak mungkin bagi dia melakukan pemotongan. (**)