Kepala Sekolah SMPN 1 Padang Akui Wali Kelas Dongkrak Nilai Siswa: Terjadi Tanpa Sepengetahuan Saya

    Kepala Sekolah SMPN 1 Padang Akui Wali Kelas Dongkrak Nilai Siswa: Terjadi Tanpa Sepengetahuan Saya

    PADANG, - Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Padang, Yan Hendrik mengakui adanya wali kelas yang mendongkrak nilai atau mark up nilai siswa. Hal itu terjadi di kelas 7.

    "Permasalahan ini sudah sampai ke Dinas Pendidikan Kota Padang dan nilai siswa telah kita kembalikan seperti sedia kala, " katanya kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

    Yan Hendrik mengaku telah melarang wali kelas untuk tidak melakukan hal tersebut, namun mark up nilai terjadi tanpa sepengatauannya. Yan Hendrik mengetahui itu setelah ada salah satu wali murid yang melapor.

    "Ini terjadi tanpa sengetahuan saya. Wali kelas melakukan mark up nilai. Padahal kita telah melakukan pelarangan. Kemudian tanggal 24 Juni 2022, saya di hubungi oleh salah seorang wali murid karena telah terjadi perubahan nilai anaknya, " tuturnya.

    "Saya pun tidak tahu motif terjadinya perubahan nilai yang dilakukan oleh wali kelas. Tapi saat ini nilainya (siswa) sudah kita kembalikan, dan terhadap wali kelas sudah kita berikan teguran tertulis, " katanya lagi.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Padang, Habibul Fuadi mengatakan, permasalahan pendongkrakan nilai yang terjadi di SMPN 1 Padang sudah diselesaikan.

    "Dinamika di sekolah bisa saja terjadi. Namun permasalahan sudah selesai dan semua nilai siswa sudah kita kembalikan ke nilai asalnya sehingga tidak ada yang dirugikan, " ucapnya.

    Diketahui, polemik mark up juga menjadi perhatian Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). Sehingga pihaknya mendesak dan menyarankan agar Dinas Pendidikan (Disdik) menunda pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMA SMK 2022.

    "Memang ada kejadian kasus menaikkan nilai anak, sehingga anak itu masuk ke jalur prestasi. Akibat kejadian ini banyak orang lain yang dirugikan, " kata Kepala Ombusman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani.

    Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan tersebut sama-sama punya hak masuk jalur prestasi, namun tidak bisa masuk akibat adanya nilai siswa yang telah dinaikkan tersebut.

    "Berdasarkan penelusuran kami, terhitung ada sekitar 40 an anak yang dinaikkan nilainya. Kejadiannya hanya di SMP 1, " katanya.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Digerebek Mesum, Pasangan Mahasiswa di Padang...

    Artikel Berikutnya

    Pimpin Apel Gabungan, Berikut Arahan Sekda...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kepengurusan KAN Lubuk Kilangan Dikukuhkan, Wako Hendri Septa: Mari Bersinergi Membangun Nagari
    Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah dan Rektor Universitas Islam Riau, Menandatangani Memorandum of Understanding
    Kerusakan Bahu Jalan Pertigaan Kompi Cubadak Mentawai Kota Pariaman Bahayakan Pengendara
    Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang – Pekanbaru Divonis Bebas
    Enam Anggota DPRD Padang dari 4 Fraksi Setujui Interpelasi Wali Kota

    Tags