Ketua DPRD Sumbar Minta Gubernur Pecat Kepsek yang tak Bolehkan Siswa Ujian karena Uang Komite

    Ketua DPRD Sumbar Minta Gubernur Pecat Kepsek yang tak Bolehkan Siswa Ujian karena Uang Komite

    SUMBAR, - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi tegas meminta gubernur memecat kepala sekolah (Kepasek) yang tidak memperbolehkan siswa/siswi mengikuti ujian, hanya karena belum melunasi pembayaran iuran komite.

    Menurutnya, kewajiban orang tua dengan urusan pembayaran dan hak anak untuk mengikuti ujian, tidak boleh dihubung-hubungkan.

    “Kita minta gubernur melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumbar, menginstruksikan Disdik Kabupaten/Kota untuk tidak menyamakan kewajiban orang tua dengan hak anak. Tujuan pendidikan dalam konstitusi, adalah mencerdaskan anak bangsa, ” kata Supardi saat ditemui di rumah dinasnya, Sabtu (21/5/2022).

    Dia meminta Disdik mencarikan jalan tengah untuk tidak membebani wali murid yang belum mampu membayar uang komite, terlebih pasca Covid-19 ekonomi masyarakat belum stabil, bahkan kebanyakan cenderung terpuruk. Hanya masyarakat golongan tertentu saja yang bisa ekonominya kembali seperti semula.

    “Iuran komite tidak diwajibkan, jangan sampai siswa juga ikut memikirkan hal tersebut, sehingga konsentrasi untuk mengikuti ujian terganggu, bahkan para guru terus mengingatkan seolah-olah yang lebih wajib itu membayar komite, tidak dengan ujian, ” katanya.

    Secara tidak langsung, kata Supardi, perangkat sekolah telah membodohi siswa, kepala daerah harus mengantisipasi hal ini, Jika praktik tidak membolehkan siswa mengikuti ujian karena tidak membayar komite ditemukan, kita minta gubernur atau walikota bupati memberhentikan Kepsek itu, kapan perlu copot kepala dinasnya.

    “Tindakan tegas harus diambil karena sangat penting untuk masa depan pendidikan Sumbar, aduan kasus seperti ini telah banyak masuk ke DPRD Sumbar, ” katanya.

    Dia mengatakan pemerintah daerah, tengah berkonsentrasi membangun sektor ekonomi, pariwisata ataupun hal lainnya, namun jangan sampai gagal mencetak anak-anak cerdas, jika pembangunan tidak dikelola oleh SDM yang memadai, upaya upaya percuma.

    Terkait ini, tidak cukup dengan Surat Edaran (SE) saja, namun harus diiringi dengan pengawasan yang optimal. SE tidak akan efektif, jika punishment yang akan diterima tidak sampai ke telinga para kepada sekolah.

    “Khususnya kepada gubernur yang SMA/SMK berada pada wilayah kewenangannya, ” katanya. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    3 Rumah Terbakar di Kuranji Padang, Kerugian...

    Artikel Berikutnya

    Seleksi ALB Notaris Pengda INI Tanah Datar,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kepengurusan KAN Lubuk Kilangan Dikukuhkan, Wako Hendri Septa: Mari Bersinergi Membangun Nagari
    Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah dan Rektor Universitas Islam Riau, Menandatangani Memorandum of Understanding
    Kerusakan Bahu Jalan Pertigaan Kompi Cubadak Mentawai Kota Pariaman Bahayakan Pengendara
    Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang – Pekanbaru Divonis Bebas
    Enam Anggota DPRD Padang dari 4 Fraksi Setujui Interpelasi Wali Kota

    Tags