Meresahkan Masyarakat, Satpol PP Padang Tutup Spa dan Massage di Kurao Pagang

    Meresahkan Masyarakat, Satpol PP Padang Tutup Spa dan Massage di Kurao Pagang

    PADANG – Meresahkan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menutup SPA dan massage di Jalan Lubuk Bayu, Kurao Pagang, Nanggalo, Senin (4/4). Ditutupnya SPA dan pijat refleksi tersebut karena diduga melanggar Perda nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Tidak hanya melanggar perda, spa tersebut juga b‎eroperasi tidak sesuai izinnya.

    Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D), Bambang Suprianto mengatakan, sebelum dilakukan penutupan, pihak pengelola telah diingatkan agar melakukan kegiatan sesuai aturan. Namun, dalam prakteknya, pengelola tidak mengindahkan pemberitahuan, bahkan juga melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat.

    “Sesuai aturan, terpaksa tempat ini kita tutup karena telah melanggar aturan di Padang, ” kata Bambang.

    Sementara itu, Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, apapun kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, seperti kegiatan salon plus plus, tentu ditertibkan.

    “Jadi, apa saja tempat usaha yang berkedok plus plus atau maksiat, akan kita tertibkan. Kita juga tindak tegas hingga penutupan tempat usaha tersebut, ” tegasnya.

    Terakhir, Mursalim mengatakan, ke depan pihaknya akan terus melakukan pengawasan tempat usaha di Padang yang berkedok esek-esek ataupun memfasilitasi tempat maksiat bagi pengunjungnya.

    “Kita terus awasi dan pantau tempat-tempat usaha yang melanggar aturan. Kita tidak main-main akan kita tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, ” tutupnya. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Inilah Alasan Satpol PP Padang Tutup Sebuah...

    Artikel Berikutnya

    Jawaban Tegas Asisten I Soal Kota Pariaman...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kepengurusan KAN Lubuk Kilangan Dikukuhkan, Wako Hendri Septa: Mari Bersinergi Membangun Nagari
    Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah dan Rektor Universitas Islam Riau, Menandatangani Memorandum of Understanding
    Kerusakan Bahu Jalan Pertigaan Kompi Cubadak Mentawai Kota Pariaman Bahayakan Pengendara
    Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang – Pekanbaru Divonis Bebas
    Enam Anggota DPRD Padang dari 4 Fraksi Setujui Interpelasi Wali Kota

    Tags