Pesisir Selatan, - Jajaran Polsek Basa Ampek Balai Tapan, Polres Pesisir Selatan berhasil menyita dua jurigen minuman tuak. Dalam razia di wilayah hukum Polsek BAB Tapan. Kamis (2/9/2021).
Agar tidak menggangu keamanan, ketertiban kenyaaman masyarakat, Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo. S.I.K, M, H melalui Kapolsek BAB Tapan Iptu Gusmanto, S, H.M.Si
mengatakan, kegiatan patroli rutin di wilayah hukum Polsek BAB Tapan, dalam rangka mempersempit ruang gerak penjualan miras dan narkoba.
" Kegiatan digelar Polsek BAB Tapan berkat informasi warga, yang kemudian dilakukan penyelidikan ke lapangan, " ujar Kapolsek Iptu. Gusmanto.
Dua jurigen minuman jenis tuak disita dari rumah milik warga ada di wilayah hukumnya. Dari hasil penggeledahan didalam rumah tersebut kita dapatkan minuman jenis tuak.
Dan, langsung kami amankan dan pemiliknya kami minta identitasnya diberikan teguran secara lisan supaya jangan menjual tuak lagi , kalau pemilik tuak masih menjual tuak lagi akan diberikan sanksi tegas nya.
Gusmanto berharap warga berperan aktif dalam memerangi keberadaan miras dan narkoba di wilayahnya masing-masing dengan cara melapor ke pihak berwajib agar segera ditindak lanjuti.
" Kita amankan dua jurigen tuak ke Mapolsek BAB Tapan, untuk nantinya kita musnakan, " sampai Kapolsek.
Baca juga:
Polri Buka Penerimaan Akademi Kepolisian
|
Ikut turun dalam kegiatan razia malam itu, Kanit Reskrim Polsek BAB Tapan Ipda. Joni Harman. SH.MH.(*)