PADANG, - Bulan suci Ramadhan menjadi momentum para pedagang untuk mengais rezki, termasuk para penjual kelapa muda yang berjejer di sepanjang jalan Pantai Padang, .
Hanya saja, di Ramadhan 1443 Hijriah ini, pedagang kelapa muda di Jalan Samudera Pantai Padang mengeluhkan sepinya pembeli. Kondisi ini terjadi sejak lokasi berjualan mereka dipindahkan oleh Pemkot Padang.
"Saya sudah 4 kali puasa berdagang kelapa muda di Pantai Padang. Sudah empat hari berjualan di Ramadhan tahun ini, tapi pembeli masih sepi, " kata seorang pedagang kelapa muda di Pantai Padang, Anto (30) kepada Indonesiasatu.co.id, Rabu (6/4/2022).
Menurut Anto, Satpol PP Padang menggusur tempat berjualan pedagang kelapa muda beberapa waktu lalu. Lantas, posisinya kini dipindahkan ke tempat yang tanpa memiliki pohon pelindung. Akibatnya, para pedagang menjajal kelapa mudanya di bawah terik cahaya matahari.
"Kami tidak mempermasalahkan lapak dibongkar. Tapi janganlah dipindahkan ke tempat yang panas. Ini memberatkan kami dan juga pembeli jadi takut berpanas-panas, apalagi saat Ramadhan begini, " katanya.
Ramadhan tahun lalu, kata Anto, penjualan kelapa mudanya menyentuh angka 500 butir per harinya. Sedangkan saat ini, penjualannya jauh merosot.
"Dulu, 500 butir itu hanya sampai pukul 14.00 WIB. Sekarang sampai sore baru 300 butir, " katanya.
"Puasa masih lama. Kami berharap pemerintah mencarikan solusi yang berdampak baik, sehingga kami juga mendapat untung dalam berjualan, " katanya lagi.
Sebelumnya, Satpol PP Padang membongkar puluhan Lapak PKL di kawasan Jalan Samudera, Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat, pada Jumat pagi (1/4/2022).
Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah ( P3D), Bambang Suprianto, bahwa sebelum dilakukan penidakan, pihaknya telah menyurati pemilik lapak.
"Pemilik lapak telah diingatkan agar membongkar lapaknya. Namun, hari ini mereka masih belum memindahkan lapak dan terpaksa personil membantu untuk membongkar dan memindahkan barang milik pedagang ini, " kata Bambang.
Pembongkaran itu karena lapak-lapak PKL tersebut telah melanggar aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang. Kemudian untuk meningkatkan pengunjung ke Pantai Padang yang bersih indah serta tentram.(**)