Pemko Padang akan Awasi Pengelolaan Dana Hibah dan Bansos secara Elektronik

    Pemko Padang akan Awasi Pengelolaan Dana Hibah dan Bansos secara Elektronik

    PADANG - Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Padang.

    Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala BPKAD Kota Padang Budi Payan mewakili Wali Kota Padang, di Gedung Serba Guna Bagindo Aziz Chan, Balaikota Padang, Aie Pacah, Jumat (4/6/2021).

    Kepala BPKAD menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Padang (Perwako) Nomor 34 Tahun 2021 tentang cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan tanggung jawab serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial, yang disejalankan dengan implementasi sistem informasi pengelolaan hibah dan bansos secara elektronik.

    "Perwako ini mengamanatkan mulai dari pendaftaran, pengusulan, penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pelapor dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD dilaksanakan melalui sistem elektronik secara bertahap, " ujar Budi.

    Ia menambahkan, sesuai dengan peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) maka dengan pengeolaan dana hibah dan bansos secara elektronik akan mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel. 

    "Disamping itu, akan meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah serta meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan kepada masyarakat, " tuturnya. 

    Ditambahkannya lagi, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mulai tahun anggaran 2021, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 dinyatakan tidak berlaku. 

    "Pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang dilakukan secara elektronik merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Padang dalam menciptakan transparansi, akuntabilitas  dan integritas pengelolaan hibah dan bansos, " sebutnya.

    "Dengan dikembangkan pengelolaan dana hibah dan bansos secara elektronik maka dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan seluruh proses dalam pengelolaan dana hibah dan bansos ini dapat diawasi seluruh  lapisan masyarakat, " pungkasnya.

    Sementara itu, Sekretaris BPKAD Kota Padang Elvira dalam laporannya mengharapkan pengembangan sistem informasi pengelolaan hibah dan bansos ini secara elektronik diharapkan akan membawa dampak yang positif. 

    "Pertama dapat memberikan kemudahan kepada penggunan layanan, kedua meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan yang ketiga, pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik dapat terintegrasi, " ungkapnya. (*)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Mantan Pecandu Narkoba di Rawang Padang...

    Artikel Berikutnya

    Hati - hati Gunakan APBD Sumbar, Gurbernur:...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kepengurusan KAN Lubuk Kilangan Dikukuhkan, Wako Hendri Septa: Mari Bersinergi Membangun Nagari
    Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah dan Rektor Universitas Islam Riau, Menandatangani Memorandum of Understanding
    Kerusakan Bahu Jalan Pertigaan Kompi Cubadak Mentawai Kota Pariaman Bahayakan Pengendara
    Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang – Pekanbaru Divonis Bebas
    Enam Anggota DPRD Padang dari 4 Fraksi Setujui Interpelasi Wali Kota

    Tags