PARIAMAN – Puluhan warga, diantaranya mahasiswa, yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Padang Pariaman (GMPPP), Kamis (2/6) siang, berunjuk rasa ke Gedung DPRD yang masih berada di Kota Pariaman.
Koordinator aksi unjuk rasa, Rahman, kepada wartawan menyampaikan, ada beberapa tuntutan yang mereka sampaikan ke DPRD Padang Pariaman.
Antara lain terkait enam aset daerah yang telah diserakan oleh bupati kepada Walikota Pariaman di Kantor Kejaksaan Negeri, pada 25 Mei 2022 lalu.
Melalui DPRD, mereka mendesak supaya pemerintah kabupaten meminta kembali aset-aset yang telah diserahkan ke Pemko Pariaman.
Disamping itu juga mminta DPRD agar mempergunakan hak interpelasinya terhadap bupati.
Pasalnya, menurut Rahmang, penyerahan aset ke Pemko Pariaman tersebut seharusnya atas persetujuan DPRD.
Tidak bisa seenaknya bupati saja. Terkait hal itulah, DPRD harus segera membentuk Pansus penyerahan aset.
Selain itu, ulas Rahman, mereka juga mendesak Pemkab Padang Pariaman supaya segera menyelesaikan sengketa tanah dan lahan yang telah diperuntukan buat jalan tol, Padang-Bukittinggi.
Kemudian juga mendesak pihak pemerintah darah membangun jalan-jalan kabupaten di wilayah utara yang, selama ini banyak diabaikan.
“Kini, kami melihat, pembangunan itu hanya di kawasan ibukota saja. Jadi, tidak adil, ” kata Rahmang. Melalui DPR, para pengunjuk rasa juga mendesak pihak Pemkab supaya menyelesaikan persoalan investasi tambak udang yang tampak telah merugikan masyarakat dan daerah. “Ya, hingga kini masih banyak tambak yang belum mengantongi izin, ” katanya.
Tuntutan lainnya, kata Rahman, mereka meminta supaya Bupati Suhatri Bur menempati rumah dinas yang telah ada.
Jika tidak, lebih baik dihibahkan atau dijual saja.
Kedatangan para pengunjuk rasa disambut langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Ketua DPRD, Arwinsyah bahkan tampak apresiasi sekali melihat aksi damai warga tersebut.
Dia pun berterima kasih kepada pengunjuk rasa yang telah ikut mengawasi jalannya pemerintahan.
Terkait dengan enam aset yang telah diserahkan ke Pemko Pariaman, Arwinsyah mengaku bahwa pihaknya tidak atau belum mengetahui hal tersebut.
Artinya, belum ada pembahasan atau persetujuan dari DPRD. “Kami mengetahui adanya penyerahan aset tersebut dari salah satu media, ” kata Arwinsyah.
Dan, terkait hal itu, kata Ketua DPRD, pihaknya sudah memanggil bupati untuk mengklarifikasi soal penyerahan aset tersebut. Meskipun demikian, tentu tindakan yang dilakukan bupati juga memiliki alasan atau aturan.
“Sebenarnya kami sudah menjadwalkan konsultasi dengan KPK yang ada di Sumbar. Karena ada aksi demo, maka pertemuan itu kami batalkan. Yang jelas jika hasil konsultasi itu menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan bupati sudah sesuai aturan, maka sah-sah saja. Tapi kalau tidak ada aturannya, tentu itu akan dipertangjawabkan nantinya, ” ujar Arwinsyah.
Kemudian, terkait invetasi tambak udang dan lainnya, Arwinsyah menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada yang bersangkutan disertai dengan penindakan.
“Kami juga tidak tutup mata bahwa di Padang Pariaman masih banyak tambak
udang yang belum memiliki izin, ” tutupnya. (**)